Dokter di Tanah Datar Lecehkan Perawatnya dalam Ruang NICU

Dokter inisial NH (42) tersebut melakukan aksi cabulnya itu di dalam ruangan Neonatal In­tensive Care Unit (NI­CU) rumah sakit terhadap korban berinisial AU (23) saat sedang bekerja.

oleh Novia Harlina diperbarui 04 Agu 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2021, 18:00 WIB
kanker serviks
ilustrasi dokter/Photo by rawpixel.com from Pexels

Liputan6.com, Padang - Seorang oknum dokter spesialis anak di rumah sakit swasta di Batusangkar Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi karena melecehkan perawat di tempatnya bekerja.

Dokter inisial NH (42) tersebut melakukan aksi cabulnya itu di dalam ruangan Neonatal In­tensive Care Unit (NI­CU) rumah sakit terhadap korban berinisial AU (23) saat sedang bekerja.

Kasat Reskrim Polres Tanah Da­tar Iptu Syafri mengatakan tindakan asusila itu terjadi pada 5 Juni 2021. Tidak terima dengan perbuatan itu, korban melaporkan sang dokter ke pihak berwenang.

"Iya kejadiannya Juni 2021, setelah gelar perkara dan adanya bukti yang cukup, status pelaku dinaikkan menjadi tersangka, kasusnya ditangani oleh Polsek Limo Kaum," katanya kepada Liputan6.com, Rabu (4/8/2021).

Syafri menyampaikan, kasus ini berawal ketika korban dan satu orang rekannya membantu tersangka melakukan observasi terhadap seorang bayi. Kemudian, dokter itu menyuruh rekan korban untuk pergi ke ruang ibu dari bayi tersebut.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Kronologi Pelecehan

Ilustrasi dokter/dok. Unsplash Hush Naidoo
Ilustrasi dokter/dok. Unsplash Hush Naidoo

Setelah rekannya pergi ke ruang ibu, tinggal korban dan tersangka di ruang bayi tersebut. Ketika itulah tersangka melancarkan aksinya.

Dari keterangan, awalnya tersangka mengeluhkan pinggangnya sakit, lalu meminta korban untuk memijit pinggangnya dengan memukul-mukul menggunakan tangan. Setelah itu, korban malah dilecehkan oleh tersangka dan mendapat perlakuan cabul.

Namun, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

"Penyelidik yang melakukan pemeriksaan terpapar Covid-19 makanya tertunda," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 294 KUHP tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya