Renovasi Gedung RSD Gunung Jati Cirebon Bikin Berang Pegiat Budaya

Diketahui gedung utama bangunan di RSD Gunung Jati Cirebon masuk ke dalam kategori bangunan yang sangat ketat sesuai undang-undang.

oleh Panji Prayitno diperbarui 05 Agu 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2021, 15:00 WIB
Pegiat Budaya Berang Imbas Renovasi Gedung RSD Gunung Jati Cirebon
Penampakan renovasi bagian atap bangunan utama gedung RSD Gunung Jati Cirebon. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Cirebon - Renovasi bangunan utama RSD Gunung Jati Cirebon membuat pegiat seni budaya setempat berang. Bangunan tersebut masuk dalam kategori cagar budaya yang dilindungi.

Renovasi berada di bagian atap bangunan utama RSD Gunung Jati Cirebon. Pegiat budaya Cirebon berang karena pada prosesnya renovasi tanpa ada koordinasi dan kajian histori.

Ketua Komunitas Kendi Pertula Cirebon Mustakim Asteja mengatakan, gedung utama RSD Gunung Jati masuk dalam Bangunan Cagar Budaya (BCB) yang dilindungi.

"BCB dan ditetapkan melalui SK Wali Kota Cirebon nomor1 19 tahun 2001," ujar Mustakim kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Dalam penetapan tersebut, disebutkan kriteria bangunan yang masuk kategori cagar budaya dan dilindungi, mulai dari kategori sangat ketat, ketat, dan cukup ketat.

Mustakim Asteja menyebutkan, gedung utama RSD Gunung Jati Cirebon masuk dalam derajat perlindungan yang sangat ketat. Oleh karena itu, kelestariannya harus terus dijaga jangan sampai punah.

"Diperkuat dengan amanat UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya," sebut dia.

Seharusnya, kata dia, sebelum renovasi bangunan cagar budaya, harus diawali dengan izin adanya studi atau penelitian terlebih dahulu kepada instansi terkait.

Saksikan video pilihan berikut ini

Perlu Kajian Tim Ahli Cagar Budaya

Pegiat Budaya Berang Imbas Renovasi Gedung RSD Gunung Jati Cirebon
Penampakan bagian depan RSD Gunung Jati Cirebon menutup sementara pelayanan medis dari luar imbas 39 nakes nya terkonfirmasi positif covid-19. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Instansi terkait itu bernama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang dibentuk oleh Pemkot Cirebon. Jika tidak, maka bisa dianggap melanggar undang-undang cagar budaya dan dikenakan sanksi.

"Koordinasi TACB dulu untuk kajian dan dikirimkan ke badan yang berwenang. Nanti, ada rekomendasi boleh atau tidak bangunan tersebut direnovasi," dia menegaskan.

Termasuk, kata dia, material sisa bangunan cagar budaya yang direnovasi harus melalui ketentuan penghapusan aset. Pemerintah harus melelang secara terbuka melalui prosedur yang sudah ditempuh.

Pemerhati budaya Cirebon Jajat Sudrajat, menyayangkan proses renovasi bangunan utama RSD Gunung Jati Cirebon tidak berkoordinasi dengan TACB Kota Cirebon.

"TACB Kota Cirebon seperti tidak berguna bahkan saya dapat informasi kalau renovasi sudah ada pendampingan dari BCB Serang. Kalau begitu TACB Kota Cirebon bubarkan saja," ujar Jajat.

Jajat mengaku sempat berkoordiasi dengan Bidang Kebudayaan DKOKP Kota Cirebon. Hasilnya, dia menyesalkan sikap DKOKP yang tidak berkoordinasi dengan TACB Kota Cirebon.

"Saya menyesalkan TACB tidak diajak bicara tapi langsung minta rekomendasi BPCB Serang," tegas Jajat.

Hingga saat ini, upaya meminta konfirmasi kepada RSDGJ belum mendapat respon.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya