Selalu Mangkir dari Panggilan Kejati Riau, Mantan Bupati Kuansing Mursini Akhirnya Dibui

Kejati Riau menahan mantan Bupati Kuansing Mursini karena sering mengabaikan panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi.

oleh M Syukur diperbarui 06 Agu 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2021, 08:00 WIB
Petugas Kejati Riau menggiring mantan Bupati Kuansing Mursini ke mobil tahanan.
Petugas Kejati Riau menggiring mantan Bupati Kuansing Mursini ke mobil tahanan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menahan mantan Bupati Kuansing Mursini. Penahanan Mursini karena sudah dua kali dipanggil tapi selalu mengabaikan jaksa dengan ragam alasan.

Penyidik Kejati Riau menitipkan Mursini di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru hingga 24 Agustus 2021. Tersangka korupsi anggaran enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing itu sempat diperiksa sebelum ditahan.

Mantan Bupati Kuansing Mursini ini datang pada Kamis siang, 5 Agustus 2021, lalu keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 15.37 WIB. Baju batiknya sudah dilapisi rompi kuning bertuliskan tahanan Pidana Khusus Kejati Riau.

Tak banyak yang diutarakan Mursini saat digiring pengamanan Kejati Riau. Dia menyerahkan semuanya kepada penyidik, termasuk alasannya ditahan.

"Nanti sama penyidik saja," ucap Mursini berlalu hingga ke mobil tahanan Kejati Riau.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebut penahanan Mursini berdasarkan Surat Perintah : Print 01/l.4.5/Fd/8/2021 tanggal 5 Agustus 2021. Alasan penahanan karena penyidik khawatir Mursini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kemudian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Raharjo.

Raharjo menjelaskan, Mursini sudah dipanggil tiga kali. Pada panggilan pertama dia tidak datang dengan alasan kuasa hukumnya sedang terinfeksi Covid-19.

"Panggilan kedua juga tidak datang dan ketiga ini datang, kemudian ditahan di Rutan," kata Raharjo.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Lengkapi Berkas

Dalam kasus merugikan negara Rp5,8 miliar ini, penyidik menjerat Mursini dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Setelah ditahan ini, penyidik akan melengkapi berkas, melimpahkan ke Kejari Kuansing, susun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," terang Raharjo.

Mursini merupakan tersangka keenam dalam perkara ini. Dia menjadi tersangka pada 15 Juli 2021 berdasarkan pengembangan fakta persidangan pesakitan sebelumnya.

Lima orang sebelumnya adalah mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Hetty Herlina dan mantan Kasubag Tata Usaha Yuhendrizal.

Dugaan korupsi ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing membuat enam kegiatan di sekretariat daerah bernilai Rp13 miliar lebih. Kegiatan itu di antaranya dialog serta audiensi dengan tokoh masyarakat, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dan rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan daerah.

Berikutnya rapat koordinasi dengan pejabat daerah, kunjungan kerja ataupun inspeksi kepala daerah serta pengadaan makan dan minum.

Dalam perjalanannya, Mursini memerintahkan Muharlius sebagai pengguna anggaran mengeluarkan uang dari enam kegiatan di Setdakab tadi tanpa prosedur yang sah. Uang tadi diterima untuk kepentingan pribadinya sekitar Rp800 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya