Liputan6.com, Bangkala - Peristiwa penembakan yang terjadi di Desa Sukolilo, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, 7 Agustus 2021 lalu, ternyata dipicu perkara asmara.
Motif di balik peristiwa penembakan yang melukai seorang teknisi WiFi berinisial ADV ini terungkap, setelah Tim Satreskrim Polres Bangkalan yang berkerja sama dengan Tim Jatanras Polda Jatim, berhasil menangkap tiga pelaku penembakan.
"Para pelaku dan korban sama-sama teknisi jaringan internet," kata Kepala Polda Jatim Irjen Nico Afinta yang merilis langsung ungkap kasus ini di Mapolres Bangkalan, Kamis (12/8/2021).
Advertisement
Baca Juga
Tiga orang tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial S, D dan F. S dan F warga kota Surabaya, sedangkan tersangka F beralamat di Kelurahan Kraton, Bangkalan.
Menurut Nico, S adalah tersangka utama dalam kasus ini karena berperan sebagai eksekutor. Sedangkan D dan F berperan membantu upaya percobaan pembunuhan yang gagal ini.
Berdasarkan barang bukti yang didapat, juga pengakuan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Korban sendiri selamat dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit," kata Nico.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Dipicu Dugaan Perselingkuhan
Upaya permbunuhan ini bermula dari dugaan perselingkuhan. S (34), tersangka utama kasus ini, diduga menjalin hubungan asmara dengan istri korban ADV.
Hubungan ADV dan istrinya sejak lama tidak harmonis dan sedang proses gugatan cerai. Konon, istri ADV sering curhat ke tersangka tentang masalah rumah tangganya. Curhat-curhatan ini rupanya berlanjut lebih dalam menjadi hubungan asmara.
ADV yang mengetahui hubungan itu lantas menegur S. Tak hanya teguran, ADV belakangan juga mengancam akan membunuh S jika terus mengganggu istrinya.
Menurut Kapolda, ancaman itu membuat S emosi dan lantas merencanakan penembakan itu. Lokasinya dipilih di Kecamatan Labang, Bangkalan.
S lantas meminta bantuan rekan sesama teknisi D dan F. Agar ADV mau ke lokasi eksekusi, D bertugas memotong dengan kabel WiFi di Desa Sukolilo.
Selanjutnya F bertugas menghubungi ADV dan memintanya memperbaiki kabel yang putus tersebut. F pula yang menunjukkan lokasinya.
Ketika ADV sedang memperbaiki kabel itu, D dan F menghubungi S dan meninggalkan lokasi. Setiba di lokasi tersangka S langsung menembak ADV. Tembakan ke arah jantung itu meleset mengenai lengannya.
Ketika ADV terjatuh, tersangka S mengarahkan pistol dekat ke kepala korban.
Mungkin karena malam dan kondisi korban tidak bergerak, S menyangka korban telah tewas padahal tembakan di kepala itu ternyata meleset.
Kapolda Nico mengakhiri jumpa pers dengan sebuah peringatan agar jangan membeli senpi ilegal, apalagi sudah dua kali terjadi peristiwa penembakan di wilayah Bangkalan.
"Jangan membeli, membawa atau menyimpan senpi. Pasti kami tindak. Hukuman bagi yang memiliki senpi berat yaitu 20 tahun penjara," ungkap Nico.
Advertisement