Apa Kabar Kasus Dugaan Mark Up Paket Sembako Covid-19 Makassar?

Hingga saat ini penyidik tipikor Polda Sulsel belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 di Kota Makassar.

oleh Eka Hakim diperbarui 13 Agu 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2021, 21:00 WIB
Polda Sulsel terkendala audit BPK dalam menetapkan tersangka dugaan mark up paket sembako Covid-19 untuk warga Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Polda Sulsel terkendala audit BPK dalam menetapkan tersangka dugaan mark up paket sembako Covid-19 untuk warga Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel belum menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan mark up paket sembako untuk warga Kota Makassar yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita masih nunggu audit," kata Fadli via pesan singkat Selasa 10 Agustus 2021.

Ia mengungkapkan dalam penyidikan kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 tersebut, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi yang terkait. Di mulai dari saksi yang dinilai mengetahui proses penganggaran, pembelanjaan barang, pelaksanaan di lapangan hingga pihak-pihak penerima manfaat.

"Semua yang ada hubungannya dengan bansos Covid-19 ini kita sudah periksa. Tinggal tunggu hasil audit," ujar Fadli.

Terpisah, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendorong upaya percepatan penuntasan kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 untuk warga Makassar yang telah lama ditangani Polda Sulsel tersebut.

"Kita tentu akan apresiasi jika Polda dan BPK betul-betul saling berkoordinasi guna penuntasan kasus tersebut," kata Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun via telepon, Jumat (13/8/2021).

Ia berharap Polda Sulsel dan BPK memiliki misi yang sama dalam pemberantasan korupsi sehingga tak ada lagi penanganan kasus korupsi yang mandek. Diantaranya kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 untuk warga Makassar yang belum menampakkan progres penetapan tersangka sementara kasusnya sudah lama dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

"Kabarnya kasus ini kan mandek di tahap audit oleh BPKP Sulsel. Sehingga Polda tarik permintaan audit dan beralih ke BPK. Nah kita harap kejadian tidak terulang dan setelah ditangani oleh BPK, audit segera dipercepat agar penyidik Polda bisa segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut. Ini harapan kita semua tentunya," terang Kadir.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Pindah Audit dari BPKP ke BPK

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan pihaknya mengalihkan permintaan audit kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 untuk warga Makassar dari BPKP ke BPK (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan pihaknya mengalihkan permintaan audit kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 untuk warga Makassar dari BPKP ke BPK (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel menarik permintaan audit kerugian negara kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 untuk warga Makassar dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri membenarkan hal tersebut. Kata dia, pihaknya mengalihkan permintaan audit kerugian negara untuk kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Makassar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami tarik dari BPKP karena sudah 6 bulan lamanya belum juga ada hasil audit. Kayaknya mereka tidak profesional. Sementara penyidik butuh percepatan," kata Widoni via pesan singkat, Jumat 21 Mei 2021.

Ia menegaskan dalam penanganan kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Kota Makassar, pihaknya tidak segan-segan menyeret semua yang terlibat. Siapa pun yang terlibat, lanjut Widoni, tak akan lepas dari jeratan tindak pidana korupsi. Apalagi bagi pelaku yang memanfaatkan dana Covid-19 tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

"Siapa pun di belakangnya ancamannya pidana mati," tegas Widoni.

Diketahui dalam penyidikan kasus dugaan mark up paket sembako covid-19 di Kota Makassar, penyidik dikabarkan telah memeriksa sekitar 80 orang saksi diantaranya ada mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar, Mukhtar Tahir dan beberapa oknum legislator Makassar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya