'Kemerdekaan' 5 Warga Binaan Rutan Balikpapan pada HUT ke-76

Lima dari 288 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B dinyatakan langsung bebas dalam penerimaan remisi, dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, pada Selasa (17/8) pagi besok.

oleh Abelda RN diperbarui 17 Agu 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2021, 01:00 WIB
Remisi Hari Kemerdekaan
Sejumlah narapidana Lapas Brebes, Jawa Tengah, merayakan HUT ke-72 RI dengan perlombaan. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Balikpapan Lima dari 288 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Balikpapan Kaltim dinyatakan langsung bebas dalam penerimaan remisi, dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, pada Selasa (17/8) pagi besok.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Rutan Klas IIB Balikpapan Jul Herry Siburian merincikan, dari 288 orang yang akan mendapatkan usulan remisi terdiri dari 144 orang pidana umum serta Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 sebanyak 144 orang.

"Bahwa usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori, yakni Remisi Umum (RU) I yang dikurang masa tahanannya sebanyak 288 orang mereka yang mendapatkan usulan remisi ini yang telah memenuhi syarat yang ditentukan yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Balikpapan," terang Herry, Senin (16/8/2021).

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Disampaikan Saat Upacara Bendera

Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian.
Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian.

Rencananya pemberian remisi tersebut dilaksanakan usai kegiatan upacara HUT ke-76 RI di Rutan Balikpapan. Dalam momen itu, Karutan akan membacakan keputusan pemberian remisi terhadap para tahanan. Termasuk pula menyerahkan surat bebas pada tahanan yang habis masa hukumannya setelah memperoleh pemotongan remisi. 

Surat keputusan bebas berasal dari Kementerian Hukum dan HAM.

Prosedur Pemberian Remisi

44 Napi Lapas Kelas I Tangerang Terima Remisi Natal
Ilustrasi narapidana.

Untuk diketahui, bahwa setiap perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau Remisi pada narapidana dan anak pidana. Di mana berdasarkan pada Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya