Pria Sangihe Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Tahuna

Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe mendapatkan barang bukti obat keras tersebut di sebuah kantor jasa pengiriman yang ada di Kota Tahuna,

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 20 Agu 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Polres Kepulauan Sangihe melalui Satuan Resnarkoba mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexipenidyl tanpa izin. Kali ini petugas mendapatkan barang bukti obat keras tersebut di sebuah kantor jasa pengiriman yang ada di Kota Tahuna, Selasa (17/8/2021).

Sekitar pukul 09.00 Wita, anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe menerima informasi bahwa akan ada pengiriman barang jenis obat keras lewat sebuah jasa pengiriman di Kota Tahuna, Kepulauan Sangihe.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap seorang lelaki berinisial AA alias Ars (34) warga Kampung Petta Timur, Kecamatan Tabukan Utara, pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 Wita.

Lelaki AA diamankan di rumahnya di Kampung Petta. Saat diamankan, AA mengakui jika obat keras tersebut miliknya, dan ia sudah melakukan transaksi jual beli obat keras jenis trihexiphenidyl sebanyak 3 kali.

Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe AKP Jakub Sedu mengatakan, tim langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 500 butir obat trihexiphenidyl dan 2 buah ponsel.

"Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Sangihe untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya