Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial JT alias Ale (25). Pria yang berprofesi sebagai buruh itu ditangkap lantaran terbukti mencabuli anak di bawah umur.
Ale melakukan aksi pencabulan pada seorang bocah perempuan berusia 14 tahun, di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut, pada Selasa (17/8/2021), sekitar pukul 23.30 Wita.
Advertisement
Baca Juga
Saat itu Ale dan temannya bernama Alex menjemput korban di kompleks jalan tol Kakenturan, Bitung. Alex selanjutnya pulang ke rumahnya, sedangkan Ale tidur dengan gadis itu di dalam kamarnya, dan menyetubuhinya.
Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban langsung bergerak cepat mencari pelaku pencabulan. Ale diamankan Tim Resmob Polres Bitung pada Rabu (18/8/2021), sekitar pukul 18.00 Wita, di rumahnya di Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Dijerat Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung. Saat diinterogasi, dirinya mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, pria bejat itu dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kasus ini sementara dalam penanganan aparat penyidik Polres Bitung,” ujar Abast.
Advertisement