Liputan6.com, Pekanbaru - Terdakwa kejahatan perbankan di Bank Jawa Barat (BJB) Pekanbaru, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, kembali diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Agendanya mendengarkan keterangan saksi Arif Budiman yang menjadi korban dalam kasus penilapan uang miliaran rupiah ini.
Kepada Ketua Majelis Hakim, Dahlan Tarigan, Arif menyebut sudah menjadi nasabah BJB Pekanbaru sejak tahun 2011. Dia menjadi nasabah membawa 26 perusahaan, beberapa di antaranya atas namanya pribadi.
Advertisement
Baca Juga
"Selebihnya kuasa, rekening atas nama perusahaan yang saya bawa dan uang masuk ke saya," kata Arif.
Seiring berjalannya waktu, Arif mulai merasa ada transaksi mencurigakan. Uang pencairan pekerjaan dirinya sebagai kontraktor masuk tapi tidak pernah diterima oleh dirinya.
Transaksi mencurigakan itu terungkap setelah Arif melakukan rekonsiliasi dengan manajemen BJB Pekanbaru. Dari sana terungkap ada transaksi dari ratusan juta hingga miliaran.
"Uang saya dicuri, dia (terdakwa Osmer) yang melakukan, saya ada buktinya," tegas Arif.
Arif menjelaskan, transaksi sering dilakukan terdakwa Osmer tanpa sepengetahuan dirinya. Dalam kejahatan perbankan ini, tanda tangannya juga dipalsukan dan terdakwa Osmer mengambil cek rekening atas nama dirinya.
"Jadi pernah dia mengambil cek ketika berurusan dengan karyawan saya, transaksi dilakukan hari berikutnya tanpa sepengetahuan saya," kata Arif.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Somasi BJB
Arif menyebut ada transaksi terhadap delapan perusahaan atas nama pribadinya. Nilainya bahkan pernah mencapai Rp1,2 miliar tanpa sepengetahuan dirinya sebagai nasabah.
Beberapa transaksi sudah dikantongi buktinya oleh Arif saat rekonsiliasi dengan BJB. Namun, dirinya tidak diberikan semua bukti oleh BJB Pekanbaru meskipun sudah mengirimkan surat resmi.
Bukti-bukti itu juga diserahkan Arif ke penyidik Polda Riau. Arif ingin kasus ini dikembangkan karena dirinya mengaku kehilangan uang puluhan miliar, bukan Rp3 miliar lebih yang disebut penyidik.
"Kata penyidik saat itu akan dikembangkan tapi sampai sekarang tidak ada," sebut Arif.
Karena ada sejumlah bukti tidak dipegang Arif, hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan Kamis depan. Hakim ingin jaksa menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan Arif agar pihaknya gampang menggali keterangan.
"Persidangan memang membuktikan materil tapi juga formil, perlu bukti surat, ini harus diserahkan ke saksi apalagi dia korban agar mempermudah sidang," kata Arif.
Usai persidangan, Arif menyebut sudah menyomasi BJB Pekanbaru. Hal itu terkait permintaan bukti transaksi yang dilakukan terdakwa Osmer tapi tidak pernah diserahkan pihak bank.
"Ada ribuan transaksi, tidak semua yang diberitahukan kepada saya, somasi ini meminta bukti-bukti itu," kata Arif.
Advertisement