Dipindahkan dari Jabatan Sekda, Ridwan Yasin Gugat Bupati Gorut di PTUN

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin, menggugat Bupati Indra Yasin ke PTUN.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 26 Agu 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2021, 13:00 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin. foto: Istimewa
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin. foto: Istimewa

Liputan6.com, Gorontalo - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin, menggugat Bupati Indra Yasin ke PTUN. Gugatan ini merupakan bentut persoalan dirinya dipindahkan dari jabatan sekda.

Bahkan, saat ini, ia mengaku telah mendaftarkan gugatannya demi mencari keadilan. Menurutnya, dalam gugatan ini ia berhak meminta keadilan untuk merdeka layaknya Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya.

"Itu yang saya rasakan. Mungkin orang tidak merasakan, namun setiap warga negara yang merasakan itu, yah berhak merdeka. Saya kan warga negara Indonesia. Sepanjang merasa ada hak-hak yang dilanggar maka semua orang begitu. Akan mencari keadilan," kata Ridwan, dilansir Antara.

Ridwan mengatakan, hingga kini jabatannya sebagai Sekda masih melekat. Namun, ia dibebastugaskan sementara dari tugas jabatan itu sudah lebih dari 2 minggu.

"Saya sedang mencari keadilan, itu saja," katanya lagi dan enggan menjelaskan mengapa dibebastugaskan dari tugas jabatan yang diembannya.

"Karena sudah di pengadilan, nanti di sana ceritanya dan nanti setelah ada putusannya baru dapat diungkap apa yang terjadi ataupun seperti apa yang terjadi terkait poin yang telah didaftarkan dalam gugatannya," katanya pula.

Ia mengaku telah menjalani sekali sidang pada Selasa pekan ini. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Selasa pekan depan.

"Silakan ikuti saja sidangnya, atau bisa dilihat detail terkait pendaftaran gugatan tersebut di link PTUN. Saya tidak bisa lagi berkomentar panjang lebar," katanya.

Sementara itu, dalam laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara, tampak dalam informasi detail perkara terdapat nama Ridwan Yasin selaku penggugat, dengan nomor perkara 22/G/2021/PTUN.GTO, dengan tergugat Bupati Gorontalo Utara.

Simak juga video pilihan berikut:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya