Temuan Mengejutkan Saat Polisi Geledah 2 Remaja Pengendara CBR Merah di Aceh Timur

Pengendara CBR merah itu ditangkap di Jalan Medan Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2021, 05:30 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Aceh Timur - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap dua remaja karena diduga membawa satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu

Kasubbag Humas Polres Aceh Timur Iptu Agusman Said Nasution di Aceh Timur, Selasa, mengatakan pelaku berinisial MK (21), warga Desa Matang Nibong Kecamatan Madat, Aceh Timur, dan WN (21) warga Desa Putoh Sa, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.

"Mereka ditangkap di Jalan Medan Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur," kata Iptu Agusman Said Nasution menyebutkan, dikutip Antara.

Iptu Agusman Said mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada sepeda motor Honda CBR warna merah dicurigai membawa narkotika.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Plastik Beraksara China Berisi Sabu-Sabu

Dari informasi tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dengan memantau terhadap kendaraan yang diinformasikan masyarakat tersebut.

Kemudian, kata dia, melintas sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi BL 3428 NAH dikendarai WN berboncengan dengan MK di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa keduanya beserta sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bungkusan plastik beraksara China diduga berisi sabu-sabu.

Atas temuan tersebut kedua pelaku dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, kata Iptu Agusman Said Nasution.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Iptu Agusman Said Nasution.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya