Liputan6.com, Labuhanbatu Utara Tindakan tak terpuji dilakukan seorang ayah berinisial SM di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), yang tega menyuruh anaknya yang masih berusia 2 tahun untuk merokok. Perbuatan pria 28 tahun itu pun viral di media sosial.
Mendapat laporan terkait hal tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu bergerak cepat menangkap SM. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap di sekitar rumahnya, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X.
"Pelaku kita tangkap Rabu, 25 Agustus 2021. Penangkapan dilakukan atas laporan dari ibu korban, NH (24) yang saat ini statusnya mantan istri pelaku,” kata Deni, Kamis, 26 Agustus 2021.
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Deni, awalnya SM tega menyuruh anak kandungnya yang masih balita untuk merokok pada Rabu, 18 Agustus 2021, sekitar pukul 20 30 WIB. Saat itu pelapor sedang tiduran di kamar. Pelaku mengirim pesan singkat melalui WhatsApp.
"Alasnnya, anak mereka rindu mau menelepon," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Screenshot Panggilan Video
Kemudian pelaku melakukan panggilan video ke WhatsApp pelapor, dan diangkat oleh pelapor. Saat pelapor mengangkat panggilan video tersebut, tersangka berkata kepada pelapor, "Lihat ini anakmu, rindu dia samamu. Kau mau lihat anakmu hancur," ucap Deni, menirukan percakapan antara pelapor dan pelaku.
Kemudian, dalam percakapan panggilan video itu SM sempat memberikan 1 batang rokok kepada anaknya, dan menyalakannya menggunakan korek api. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menghisap rokok yang sudah menyala.
"Karena pelapor tidak tahan melihat perlakukan pelaku kepada korban, yaitu anaknya, maka pelapor melakukan screenshot, lalu mematikan telepon," Deni menjelaskan.
NH kemudian memposting screenshoot atau tangkapan layar panggilan video di akun media sosial Facebook miliknya pada Selasa, 24 Agustus 2021. Hasilnya, postingan tersebut menjadi viral di media sosial.
Advertisement
Motif Pelaku Ingin Rujuk
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menerangkan, untuk motif yang dilakukan pelaku sebagai bentuk ancaman kepada mantan istrinya, agar merasa kasihan kepada korban dan mau kembali bersatu atau rujuk kembali.
Atas perbuatannya, SM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) sub Pasal 77B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," Deni menandaskan.