Geger Aroma Ciu di Balai Kampung di Solo

Sekelompok pemuda pesta minuman beralkohol (ciu) di sebuah Balai Kampung Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Agu 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi – Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah menyita ribuan botol miras berbagai merk dan ratusan liter miras lokal jenis ciu sebelum Ramadan 2019. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah menyita ribuan botol miras berbagai merk dan ratusan liter miras lokal jenis ciu sebelum Ramadan 2019. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Solo - Satuan Samapta Polres Kota Surakarta memeriksa tujuh warga yang terlibat pesta minuman keras Anggur Merah (Amer) dan ciu di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Tujuh warga tersebut yakni berinisial Ol (23) warga Pasar Kliwon, GB (25) warga Pasar Kliwon, AG (42) warga Serengan, Wy (46) warga Jebres, DR (24) warga Pasar Kliwon, NM (39) warga Pasar Kliwon, DV (23) warga Banjarsari, Solo kini sedang didata identitasnya untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, di Mapolresta Surakarta, Minggu, dikutip Antara.

Sutoyo mengatakan pihaknya mengamankan tujuh warga tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang menyebutkan adanya sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman beralkohol (ciu) di sebuah Balai Kampung Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Sabtu (28/8) malam.

Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk menindaklanjuti laporan masyarakat langsung mendatangi lokasi dan kemudian dilakukan pengecekan dan penggeledahan, ditemukan minuman keras jenis Anggur Merah dan ciu.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Berantas Miras dan Praktik Prostitusi

Polisi kemudian mengamankan tujuh warga yang terlibat pesta minuman keras dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima botol berukuran 600 mililiter bekas minuman keras jenis ciu, dua botol berukuran 660 mililiter berisi setengah minuman keras jenis Anggur Merah, satu botol berukuran 600 mililiter berisi setengah minuman keras jenis ciu.

"Ketujuh warga bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diperiksa pendataannya. Ketujuh warga itu mengakui kesalahannya, dan kooperatif, kemudian diizinkan pulang serta mereka untuk datang kembali untuk mengikuti sidang tipiring di pengadilan setempat pada Senin (30/8)," katanya.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) melalui Operasi Pekat dengan sasaran minuman keras, judi dan praktik prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan Kota Solo Bebas Pekat.

Kegiatan tersebut, kata Kapolres, menjadi suatu konsistensi bagi Polresta Surakarta untuk terus melakukan operasi, baik pagi, siang, sore maupun malam guna mewujudkan Kota Solo yang aman, nyaman, damai dan sehat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya