Liputan6.com, Bandung - Satreskrim Polresta Bandung menangkap komplotan tiga pria tersangka pencurian yang beraksi sambil menodongkan pistol saat menggasak toko grosir di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Kejadian tersebut viral di media sosial setelah video rekaman CCTV pelaku berjumlah empat orang dan menggunakan Jeep Willys menyatroni toko tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Para pelaku diketahui melakukan aksi kejahatannya di Toko Laksana yang berada di Jalan Raya Bojongsoang No 233, Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (28/8/2021).
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.00. Di mana salah satu pelaku masuk ke dalam toko dan langsung meminta sejumlah uang kepada pemilik grosir.
"Jadi pelaku saat masuk langsung meminta uang kepada korban sambil menodongkan senjata api jenis airsoft gun," kata Hendra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (30/8/2021).
Adapun komplotan perampokan yang diringkus polisi yaitu ZZ (40), SG (36), dan NK(43). Satu pria lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah mendapat laporan dari korban dan keterangan dari saksi di lokasi kejadian, Hendra mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Hingga akhirnya pelaku ZZ, SG, NK berhasil ditangkap di wilayah Bojongsoang dan Thole masih dalam DPO.
"Yang mengeksekutor ZZ dan tiga pelaku lainnya mengawasi keadaan di lokasi kejadian," ujar Hendra.
Dengan terungkapnya kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa peluru senjata api kaliber 5,56 mm sebanyak 120 butir (peluru karet), peluru senpi kaliber 5,56 mm sebanyak 60 butir (peluru tajam), peluru senpi kaliber 9 mm sebanyak 80 butir, peluru senpi kaliber 7,6 mm sebanyak 20 butir, peluru senpi kaliber 22 mm sebanyak 11 butir (timah), dan peluru senpi kaliber 22 mm sebanyak 22 butir (peluru hampa).
Selain itu, ditemukan juga satu laras makarov, satu laras kaliber 22, sepucuk airsoft gun kaliber 6 mm jenis glock, dua pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, satu airsoft gun merk AR 15 6 mm, lima kaleng rokok merk garpit, 15 bungkus ukuran besar permen merk mintz dan satu unit kendaraan Jeep Willys tahun 1948.
Aksi komplotan ini terbilang nekat karena dilakukan pada siang bolong. "Sebagaimana dilihat di CCTV hanya menodong dan mendorong-dorong orang tersebut untuk mengambil barangnya," ucap Hendra.
Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan UU Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.