Sopir di Manado Tepergok Bawa Sabu-Sabu, Mengaku Dibeli dari Napi di Dalam Sel

Tim Patroli Rayon A Polresta Manado mengamankan seorang sopir berinisial JP alias Kipli (32) yang tertangkap tangan membawa sabu-sabu.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 01 Sep 2021, 23:00 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2021, 23:00 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Manado - Tim Patroli Rayon A Polresta Manado mengamankan seorang sopir berinisial JP alias Kipli (32). Warga Kelurahan Kombos Timur, Kecamatam Singkil, Kota Manado, Sulut, itu ditangkap lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu, Senin dini hari (30/8/2021).

Awalnya, sekitar pukul 01.20 Wita, tim membubarkan pesta minuman keras yang digelar sekelompok anak muda di Kelurahan Singkil 2, Kota Manado.

JP yang saat itu mengendarai sepeda motor hampir menabrak salah seorang anggota tim, selanjutnya dihentikan dan diperiksa. Tim mendapati satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan JP di saku celana sebelah kanan.

JP mengaku barang haram itu milik seseorang yang dibeli dari warga binaan salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kasus ini masih dalam pengembangan aparat Polresta Manado," tandas Abast.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya