Ganjil Genap di Gerbang Tol Berlaku untuk Pelat Kendaraan di Luar Bandung Raya

Kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 03 Sep 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2021, 11:00 WIB
Penyekatan Mudik
Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan yanh masuk ke Kota Bandung di Gerbang Tol Pasteur, Kamis (6/5/2021). Penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan larangan mudik 6-17 Mei 2021. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung EM Ricky Gustiadi menyatakan, aturan ganjil genap di gerbang tol hanya diberlakukan bagi kendaraan non pelat D. Sehingga kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

Perlu diketahui, kebijakan aturan ganjil genap kali ini akan dilaksanakan pada 3-5 September ini.

"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB pelat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung raya masih diizinkan masuk," kata Ricky di Bandung, Kamis (2/9/2021).

Aturan ganjil genap kali ini berlangsung setelah pintu keluar Gerbang Tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu. Waktu pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB.

"Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap. Diberlakukan hari Jumat, Sabtu, Minggu sesuai pemberlakukan PPKPM level 3," tutur Ricky.

Menurut Ricky, pihaknya akan mengevaluasi kembali penerapan ganjil genap pada saat berakhirnya pemberlakuan PPKM level 3, 6 September mendatang. Adapun untuk aturan lainnya masih tetap sama yakni kendaraan yang lewat disesuaikan nomor paling terakhir dengan tanggal pelaksanaan.

Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

"Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian," ucap Ricky.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Klaim Pandemi Terkendali

Sistem Ganjil Genap
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung mulai mengujicobakan pengaturan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada hari ini, Jumat (13/8/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sementara itu Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna menuturkan, pengaturan ganjil genap ini harus didukung sebagai upaya penanganan terhadap pandemi yang saat ini masih berlangsung.

"Ganjil genap ini merupakan kebijakan dari pusat yang harus kita laksanakan sebaik mungkin dan ini tujuannya sangat bagus. Kita ingin tetap mengendalikan mobilitas masyarakat. Karena bagaimanapun pandemi di Kota Bandung masih belum selesai," tutur Ema.

Ema mengklaim saat ini kondisi pandemi di Kota Bandung memang sudah terkendali cukup baik. Namun upaya mengendalikan mobilitas tetap diperlukan guna menghindari lonjakan kasus.

"Artinya, kita ingin menekan orang luar ke dalam karena bagaimanapun juga Bandung masih memiliki daya tarik. Untuk kepentingan ekonomi ini sangat luar biasa, tapi satu sisi kita masih sedang menghadapi pandemi. Artinya kendali harus tetap kita lakukan, di antaranya dengan kebijakan ganjil genap," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya