Liputan6.com, Jakarta - Video seorang anak balita di Tegal, Jawa Tengah, yang punya kebiasaan makan tanah, viral di media sosial. Umrotun (41), ibu sang anak mengaku awalnya dia melihat sang anak makan tanah setahun lalu, saat sang anak berusia 1,5 tahun. Kala itu Umrotun langsung menegurnya. Namun, saat tidak dalam pengawasan, anak balita itu kembali mengulangi makan tanah dan puing.
Jika dilarang balita itu akan menangis. Dan kini telah menjadi kebiasaan. Umrotun mengatakan, anaknya kerap merasakan sakit perut. Lantaran keterbatasan ekonomi, dirinya tak bisa membawa sang anak ke dokter. Anaknya hanya diberi puyer obat sakit perut anak. Dirinya juga tidak mengetahui secara pasti mengapa anaknya suka makan tanah. Katerbatasan ekonomi memang menjadi kendala anaknya tak pernah jajan seperti anak yang lain. Umrotun dan suaminya tidak bisa berbuat banyak mengingat penghasilannya tidak menentu.
Â
Advertisement
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Sayembara Temukan Istri Orang Berhadiah Rp5 Juta
Sayembara menemukan istri orang yang hilang di Klaten berhadiah Rp5 juta viral di media sosial. Sayembaran itu digelar Agus Hilal (50), warga Juwiring, Klaten, yang kehilangan istrinya Efriyani (41). Agus menyebut, istrinya hilang sejak dua bulan lalu dan sampai sekarang belum ketemu. Agus kemudian menjanjikan siapa saja yang bisa membawa istrinya pulang ke rumahnya akan mendapat imbalan uang Rp5 juta.
Agus mengatakan, dirinya juga telah melaporkan perihal itu ke polisi. Saat pergi, istrinya mengenakan long dres warna hitam dan membawa tas selempang putih, dan berjalan kaki saat pergi alias tidak membawa kendaraan. Pihak keluarga sudah mencari ke sejumlah tempat kerabat, namun belum juga ditemukan.
Â
Advertisement
Viral Pil Ekstasi Rasa Kopi di Medan
Pasangan muda di Medan Barat, Sumut, meracik narkoba dengan mencapurkan ekstasi dengan serbuk kopi sachet. Racikannya itu kemudian di jual ke tempat hiburan malam secara online. Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko membenarkan kabar itu. Kedua juga telah ditangkap usai polisi menerima laporan warga yang menyebut ada transaksi narkoba di rumah keduanya.
Riko mengatakan, rumah pasutri itu telah dijadikan industri narkoba rumahan. Dari tempat itu, polisi menemukan barang bukti satu bungkus 5 gram sabu-sabu, ratusan butir ekstasi, dan 4 bungkus kopi, dan racikan yang belum dibentuk pil. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.