Liputan6.com, Pekanbaru - Harapan kasus tumpukan sampah di Pekanbaru lengkap dan tersangka diadili di pengadilan negeri setempat pupus sudah. Penanganannya tidak ada perkembangan sejak penetapan tersangka pada akhir April lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan selalu memberikan jawaban sama ketika dikonfirmasi soal kasus tumpukan sampah di Pekanbaru. Jawaban yang sama itu adalah "masih proses".
Advertisement
Baca Juga
Jawaban serupa kembali diutarakan Teddy ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Senin petang, 15 September 2021. "Masih proses," ucap Teddy sambil berlalu.
Teddy membantah keras kasus ini bakal di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) meskipun tidak ada perkembangan.
"Siapa bilang yang mau dihentikan? Hati-hati kalau ngomong ya, kan dibilang masih proses, ya sudah lah, kan dibilang masih proses," tegas Teddy.
Beberapa waktu lalu, Teddy memberikan alasan kenapa kasus ini lamban. Menurutnya ada beberapa hal diperbaiki, termasuk mencoba memberikan asistensi kepada pemerintah agar pengelolaan sampah di Pekanbaru semakin baik.
Saat itu, Teddy menyatakan tujuan penegakan hukum bukan hanya berakhir di persidangan saja. Demi masyarakat, pihaknya memberikan asistensi pengelolaan ke instansi terkait.
"Jadi biar semuanya clear, gitu," sambung Kombes Pol Teddy.
Teddy juga tak menutup opsi kasus ini bisa dilanjutkan atau dihentikan. "Bisa iya, bisa tidak, yang jelas saat ini masih lanjut, belum dihentikan," kata Teddy.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Kencang Diawal
Sebagai informasi, kasus ini mulai diusut sejak awal tahun. Hak ini beriringan dengan banyaknya tumpukan sampah di Pekanbaru, khususnya di jalan protokol.
Memasuki akhir Januari 2021, kasus ini naik ke penyidikan. Saat itulah Agus Pramono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Adil Putra yang menjabat Kepala Bidang di DLHK turut diperiksa.
Selanjutnya pada 28 April 2021, keduanya kembali diperiksa. Sehari berselang, penyidik melakukan gelar perkara di mana hasilnya, penyidik sepakat menetapkan kedua nama tersebut sebagai tersangka.
Meskipun menyandang status tersangka, keduanya tidak ditahan. Penyidik beralasan ancaman pidana ini di bawah 5 tahun penjara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat (1) ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat (1) ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau. Atas SPDP itu, Kejati menunjuk sejumlah Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas jika diserahkan.
Advertisement
SPDP Dikembalikan
Namun hingga waktu yang ditentukan, penyidik tak kunjung melakukan hal tersebut. Jaksa kemudian melayangkan P-17 untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan. Tidak hanya sekali, P-17 itu sudah dikirimkan sebanyak 2 kali.
Tak mengindahkan permintaan tersebut, Jaksa akhirnya mengembalikan SPDP ke penyidik.
Selama mengusut kasus ini, penyidik telah meminta keterangan Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Muhammad Jamil dan Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setdako Pekanbaru, Elsyabrina.
Lalu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Pekanbaru Ahmad dan Kepala Bagian (Kabag) Pemberdayaan, Erna Junita.
Lalu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dari masyarakat, Dinas LHK Pekanbaru, ahli pidana, saksi ahli hukum tata negara, dan saksi ahli keselamatan lalu lintas.
Penanganannya juga mendapat dukungan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Kementerian bahkan mengirimkan beberapa ahli untuk melengkapi berkas kasus tersebut.