Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Penerbangan, Yuk 'Travelling' Lagi

Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri untuk pemeriksaan hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama atau dosis lengkap.

oleh Ramdania El Hida diperbarui 16 Sep 2021, 06:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi wisatawan di bandara (pixabay)
Ilustrasi wisatawan di bandara (pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aturan terkait penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat mobilitas warga mulai diberlakukan. Salah satunya, sebagai syarat penerbangan.

Manajer Humas PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Lombok Arif Haryanto mengatakan hingga saat ini syarat penerbangan ke seluruh wilayah Indonesia masih terikat dengan SE 62 Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Disebutkan dalam surat edaran itu bahwa syarat penerbangan adalah hasil negatif Covid-19 melalui tes swab PCR dan sertifikat vaksin dosis pertama. “Sekarang masih mengacu ke SE 62 Kemenhub,” kata Arif kepada Liputan6.com, Rabu, 15 September 2021.

Namun, adanya perbedaan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyebabkan sejumlah wilayah melalui aturan gubernur, bisa menetapkan aturan lain. Seperti di Bali, dia menambahkan, syarat penerbangan sudah bisa menggunakan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen dan sertifikat vaksin dosis kedua.

“Itu sejak dua minggu lalu SE gubernur Bali, masuk keluar Bali, bisa pakai antigen dan vaksin Covid-19 dosis kedua,” jelasnya.

Sementara, Arif melanjutkan, untuk ke Lombok, syaratnya bisa masuk dengan membawa hasil tes antigen negatif Covid-19 dan sertifikat vaksin dosis kedua. Untuk keluar Lombok, tetap akan diberlakuan aturan sesuai dengan SE 62 Kemenhub.“Aturan di Lombok ini sejak 2 September 2021,” dia menjelaskan.

Dengan aturan ini, Arif mengatakan, ternyata jumlah penumpang meningkat dua kali lipat. “Ini kan karena antigen lebih murah ya, jadi dibandingkan sebelum dan sesudah tanggal 2 itu naik dua kali lipat,” ujar dia.

Arif menambahkan, selain syarat tersebut, berlaku juga aturan standar seperti data dalam aplikasi PelindungLindungi, prokes 5 M, dan lain-lain. Sementara untuk anak di bawah 12 tahun, tetap diberlakukan aturan sesuai SE Kemenhub.

Sebagai informasi, pada 7 September 2021, sudah disahkan SE 70 Tahun 2021 Kemenhub. Dalam aturan itu disebutkan, pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri untuk pemeriksaan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama atau dosis lengkap.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Geliat Travel Blogger

Ilustrasi traveler saat di bandara.
Ilustrasi traveler saat di bandara. (dok. JESHOOTS-com/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Wira Nurmansyah, salah seorang travel blogger dan selebgram, mengaku dampak pandemi Covid-19 sangat memukul kalangan travel blogger. Hal ini karena sejak pandemi, mereka tidak bisa melakukan perjalanan sehingga kesulitan membuat content.

“Enggak bisa leluasa traveling apalagi buat ke luar negeri. Banyak trip yang terpaksa harus di-cancel,” kata Wira kepada Liputan6.com.

Namun, sejak Desember 2020, Wira mengaku sudah mulai terbang lagi untuk urusan kerjaan. “Belum jalan-jalan untuk leisure kecuali buat keperluan kerja saja. Di tahun 2020 stop terbang bulan Maret, lalu baru mulai terbang lagi Desember 2020,” dia menjelaskan.

Wira pun membagikan sedikit tips untuk traveling aman selama pandemi Covid-19. Menurut dia, protokol kesehatan adalah kewajiban selama perjalanan. Hal ini untuk menjaga diri dari penularan Covid-19.

"Standar 5M saja. Yang penting maskeran terus dan jaga jarak dengan orang. Wajib vaksin juga karena semua moda transport butuh vaksin," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya