Anak SD Kena Rudapaksa di Kebun Sawit, Dibuntuti 3 Pria Bejat Saat Pulang Sekolah

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Pandeglang Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 01 Okt 2021, 23:00 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 23:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Pandeglang Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Pandeglang Banten. Yang membuat miris, pelakunya tiga orang dan korbannya anak bau kencur lantaran masih duduk sekolah dasar. Pelaku antara lain berinisial NG (40) dan SA (25), kini telah mendekam di jeruji besi Pandeglang, sementara DI (30) masih diburu.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (1/10/2021) mengatakan, awalnya korban diikuti tiga orang pelaku saat pulang sekolah. Saat melewati kebun sawit, korban langsung diseret masuk ke tengah kebun. Di situlah korban mengalami rudapaksa tiga pria bejat tersebut. 

"Pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke orang tua dan siapapun," kata Fajar. 

Namun korban berani menceritakan peristiwa rudapaksa itu ke orangtuanya. Sehingga pihak keluarga kemudian langsung melapor ke polisi.

Satu Pelaku Buron

Berbekal laporan dan informasi dari korban, Satreskrim Polres Pandeglang menindaklanjuti dengan mengumpulkan berbagai bukti. Hingga diketahui identitas para pelaku.

"Dua pelaku ditangkap, SA (25) dan NG (40). Satu pelaku lainnya, DI (30) sedang kita buru," katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D, Pasal 82 juncto Pasal 76E, Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun," kata Fajar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya