Liputan6.com, Manado - Peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Manado termasuk tinggi. Tercatat pada periode Mei-September 2021 ini, Polresta Manado berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli, Rabu (29/9/2021). Dia mengungkapkan, periode Mei hingga September ini, ada 42 laporan polisi yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Manado.
Advertisement
Baca Juga
"Dengan tersangka sebanyak 50 orang pria, dan 1 orang perempuan," ujar Laoli.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti, yakni 2,1 gram sabu, 152,06 gram ganja. Kemudian, 21 tablet Atarax Alprazolam, 20 tablet Alprazolam, 5 tablet Suboxone, serta 15.971 obat-obatan.
Jika diklasifikasi tersangka dalam kategori umur, maka bisa dikelompokkan yakni, umur 15-20 tahun ada 3 orang, kemudian umur 21-30 tahun 28 orang, dan umur 31 tahun ke atas 20 orang. Berdasarkan wilayah di Kota Manado, maka untuk Kecamatan Malalayang ada 10 kasus, Kecamatan Tikala 9 kasus, Kecamatan Singkil 8 kasus, Kecamatan Tuminting 5 kasus. Kemudian Kecamatan Wanea 4 kasus, Kecamatan Wenang 3 kasus, Kecamatan Bunaken Darat 1 kasus.
"Untuk Kecamatan Sario 1 kasus dan Kecamatan Bunaken Laut 1 kasus," ungkap Laoli.
Khusus untuk wilayah Kecamatan Bunaken Laut, Kota Manado, merupakan sebuah kasus yang menonjol karena tersangkanya adalah seorang Warga Negara Asing.
Modus operandi para tersangka yaitu memakai, menguasai serta menyimpan kemudian mengedarkan narkotika, dan saat ini semuanya masih dalam proses penyidikan.
"Kasus ini masih dalam penanganan aparat Polresta Manado," kata Laoli.