Usai Positif Covid-19, Tersangka Korupsi Rp9,6 Miliar Bank Sultra Menghilang

Mantan Kepala Bank Sultra cabang Konkep tersangka korupsi Rp9,6 miliar, menghilang usai positif covid-19.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 07 Okt 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 12:00 WIB
pemeriksaan saksi korupsi bank Sultra cabang Konawe Kepulauan di Polda Sulawesi Tenggara.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
pemeriksaan saksi korupsi Bank Sultra cabang Konawe Kepulauan di Polda Sulawesi Tenggara.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Polisi batal menahan tersangka kasus korupsi Bank Sultra Rp9,6 miliar usai positif Covid-19. Sebelumnya, polisi sudah melayangkan surat panggilan kedua saat tersangka masih berada di Jakarta.

Kondisi kesehatan tersangka berinisial IJP, diterima polisi dalam bentuk salinan surat elektronik. Dalam salinan surat yang ditandatangani dokter klinik healthway, IJP dinyatakan positif melalui hasil tes PCR pada 11 September 2021.

Diketahui, tersangka mengeluarkan dana kas Bank Sultra cabang Konawe Kepulauan secara ilegal. Uang miliaran rupiah, dibagikan kepada sejumlah pejabat di Konawe Kepulauan, termasuk wakil Bupati Konawe Kepulauan.

Saat polisi memeriksa, mereka mengaku meminjam dari tersangka. Namun, pinjaman ilegal ini terbongkar setelah hasil audit, membongkar kejahatan tersangka yang awalnya berstatus pimpinan Bank Sultra Cabang Konkep.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh sebelumnya membenarkan, polisi sudah siap menahan tersangka. Namun, karena tersangka memperlihatkan surat PCR, maka batal dilakukan penahanan.

"Tersangka masih di Jakarta, batal terbang ke Kendari," ujar Dolfi Kumaseh.

Kasubdit Tipidkor Polda Sultra, AKBP Honesto R Dasinglolo menegaskan, saat ini sudah mengeluarkan panggilan kedua terhadap tersangka. Namun, jika masih menghambat pencarian polisi, pihaknya akan memasukkan tersangka ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Masih di Jakarta ya, selama ini kami berkomunikasi melalui kuasa hukum," ujarnya.

Diketahui, kasus korupsi Bank Sultra sudah bergulir sejak Maret 2021. Saat itu, seorang staf melapor di Polda Sulawesi Tenggara usai audit yang dilakukan internal bank di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Wakil Bupati Terlibat

Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara menemukan sejumlah fakta baru dalam raibnya dana operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan sebesar Rp9,6 miliar. Sejumlah nama pejabat ikut terseret dan sudah diperiksa penyidik Tipidkor.

Sebelumnya, kasus raibnya dana operasional bank, berawal dari kekosongan posisi kepala operasional Cabang Konawe Kepulauan selama hampir tiga tahun sejak 2018 hingga 2021. Kondisi ini menyebabkan, mantan pimpinan bank diduga tergoda mengeluarkan isi brankas kepada sejumlah pihak tanpa kontrol ketat.

Usai polisi ikut turun tangan mengungkap kasus kejahatan perbankan yang tak terendus 3 tahun lamanya, nama oknum Wakil Bupati Konawe Kepulauan ikut terseret dalam kasus raibnya dana itu. Dia bersama sejumlah oknum pejabat pemerintah daerah, diduga ikut menggunakan uang miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubid PID Kompol Dolfi Kumaseh menyatakan, penyidik sudah memanggil wakil bupati untuk diperiksa, Jumat (7/5/2021). Surat pemanggilan sudah dilayangkan seminggu sebelumnya.

"Selain itu, ada sejumlah SKPD yang diperiksa, di antaranya 9 orang dari pemda, 7 orang kepala desa, dan 4 orang oknum pegawai dan pejabat Bank Sultra Konawe Kepulauan dan Bank Sultra Pusat di Kendari," ujar Kabid Humas melalui Kasubbid PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Selasa (4/5/2021).

Dolfi Kumaseh mengungkapkan, uang ini diduga mengalir ke mereka yang sudah diperiksa dengan jumlah bervariasi. Mulai dari ratusan juga hingga miliaran, keluar secara bertahap dari brankas sejak 2018 hingga 2020.

"Juga ada dua perusahaan ditemukan, diduga ikut terlibat dalam kasus raibnya yang dana miliaran di Bank Sultra. Soal berapa jumlah uang yang sudah diambil, itu kewenangan penyidik. Mereka masih melakukan pemeriksaan," katanya.

Diketahui, pasca kasus fraud Bank Sultra, Direktur Utama Bank Sultra mengeluarkan SK mutasi sejumlah pejabat bank pada 15 April lalu. Termasuk menempatkan posisi kepala operasional Bank Sultra Konawe Kepulauan.

Menurut informasi dari Bank Sulawesi Tenggara, pernah ada usulan pengisian kekosongan posisi kepala operasional yang kosong selama dua kali. Namun, jajaran direksi dan komisaris Bank Sultra pusat, belum menempatkan posisi kepala operasional. Soal kasus ini, pihak Bank Sultra tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya