Ketika Kendaraan Dinas Dipakai Edarkan Sabu di Bone

Motor dinas berplat merah itu adalah milik salah seorang sekretaris desa di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

oleh Fauzan diperbarui 07 Okt 2021, 17:01 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 11:34 WIB
Konferensi pers penangkapan kurir narkoba kelas internasional di Bone (Liputan6.com)
Konferensi pers penangkapan kurir narkoba kelas internasional di Bone (Liputan6.com)

Liputan6.com, Bone - Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan berhasil menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional. Sejumlah barang bukti sabu dan satu unit motor dinas berplat merah pun turut diamankan dalam proses penangkapan itu. 

Kedua bandar kelas kakap itu adalah AE dan DS. Keduanya merupakan warga Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 

"Kedua tersangka yang ditangkap merupakan bandar jaringan Nunukan-Malaysia," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, Rabu (6/10/2021). 

Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 47,70 gram, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor. Ironisnya sepeda motor tersebut adalah sepeda motor dinas milik seorang Sekretaris Desa di Kabupaten Bone. 

"Motor ini kami jadikan barang bukti karena digunakan pelaku menjual narkoba. Pelaku yang menggunakan adalah DS merupakan kerabat dari Sekdes Pattiro yang menguasai motor tersebut," jelas mantan Kasat Intelkam Polrestabes Makassar itu.

Dari hasil interogasi, lanjutnya, DS mengakui bahwa kendaraan dinas itu hanya ia pinjam dari Sekdes Pattiro, lantaran dirinya dan Sekdes yang merupakan ASN itu memiliki hubungan keluarga. 

"Pengakuannya hanya dipinjam, kedunya memiliki hubungan kekerabatan," ucap dia. 

Ardiansyah pun mengaku bahwa pihaknya hingga kini masih akan terus memeriksa dan menginterogasi kedua kurir narkoba tersebut. Hal itu dilakukan demi bisa mengungkap siapa bandar dari barang haram itu. 

"Sejauh ini kami masih melakukan pengembangan," jelasnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya