Liputan6.com, Mamuju - Warga Lingkungan Padang Panga, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulawesi Barat dikejutkan dengan penemuan janin hasil aborsi yang terkubur di sebuah kebun pada 5 Oktober 2021 lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus lima orang yang terlibat dalam kasus itu.
Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, kasus aborsi itu terungkap setelah salah seorang saksi curiga melihat gundukan tanah tertancap tangkai daun jeruk di atasnya. Ia lalu memanggil saksi lainnya kemudian menggali gundukan itu dan menemukan bungkusan kain putih.
Advertisement
Baca Juga
"Kedua saksi lalu turun dari bukit dan memanggil bhabimkantibmas setempat. Satelah bungkusan dibuka, didapati janin yang diduga dikuburkan oleh orang tuanya, lalu melaporkan ke Polresta Mamuju," kata Pandu, Senin (11/10/2021).
Pandu menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dibantu Resmob Polda Sulbar dengan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil meringkus lima orang tersangka. Masing-masing 2 laki-laki AA (25), AD (20), serta 3 perempuan SW (22), RR (28), dan ML (22).
"AA dan SW sepasang kekasih atau orang tua janin. RR, ML dan AD terlibat atau membantu proses aborsi. AD merupakan adik kandung dari tersangka AA," jelas Pandu.
Â
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berbagi Peran
Para tersangka memiliki peran masing-masing. Awalnya AA bertanya ke ML terkait orang yang bisa melakukan aborsi, kemudian ia dikenalkan ke RR. Dari RR, ML yang mendapat imbalan Rp400 ribu memperoleh obat-obatan yang kemudian diberikan ke AA untuk di komsumsi SW.
"RR yang tidak memiliki latarbelakang kesehatan mendapat imbalan Rp4 juta untuk membantu SW melakukan aborsi ilegal di salah satu penginapan yang ada di Mamuju. Janin itu berusia sekitar 6 bulan dengan panjang 30 centimeter," ungkap Pandu.
"Setelah janin keluar AA dibantu AD menguburkannya di sebuah kebun agar tak diketahui orang," sambungnya.
Motif utama aborsi secara ilegal ini dilakukan untuk menutupi kehamilan SW yang di luar nikah. Para tersangka dikenakan pasal berlapis atas kasus ini, polisi juga masih melakukan pendalaman kasus, bisa saja ada kasus aborsi lainnya yang melibatkan salah satu tersangka.
"Pasal yang kita kenakan, yakni Pasal 194 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 348 Ayat (1) KUHP, Pasal 299 Ayat (10) dan (2) KUHP, Pasal346 KUHP dan Pasan 182 KUHP," tegas Pandu.
Advertisement