Marbut Masjid Akhiri Aksi Pencuri Spesialis Kotak Amal di Mamuju

Dalam menjalankan aksinya tersangka F hanya bermodalkan sebuah linggis dan obeng

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 12 Okt 2021, 12:13 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 11:00 WIB
Polresta Mamuju
Satreskrim Poresta Mamuju release kasus pencurian spesiali kotak amal mesjid (Liputan6.com/Abdul Rajab Umar)

Liputan6.com, Mamuju - Berakhir sudah aksi F (21) pelaku tindak pidana spesialis pencurian kotak amal masjid. Pada 9 Oktober 2021 lalu, saat menajalankan aksinya di Masjid Nurul Muttahida Mamuju, dia tepergok marbot masjid.

Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pada 9 Oktober 2021 sekitar pukul 01.40 Wita, F masuk ke dalam masjid secara paksa membuka pintu menggunakan linggis. Palaku lalu mengambil kotak amal yang ada di dalam masjid.

"Aksi tersangka dilihat oleh saksi S (35) penjaga masjid saat akan membuka kotak amal. Tersangka yang kaget kemudian mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh saksi S," jelas Pandu saat konferensi pers, Senin (11/10/2021).

Menurut Pandu, pada awalnya F mengaku ingin melaksanakan salat. Namun, dia terus didesak oleh saksi untuk berkata jujur. Saksi mengancam akan membangunkan warga lainnya jika dia tidak jujur. F pun mengakui jika kedatangannya ke masjid untuk mencuri kotak amal.

"Saksi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mamuju," terang Pandu.

Pandu menambahkan sebagai seorang spesialis, F sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di beberapa masjid yang ada di Mamuju. Bahkan, pada 11 Agustus 2021 lalu, juga ada laporan pencurian kotak amal, setelah diintrogasi F mengakui jika itu merupakan perbuatannya.

"Dalam melakukan aksi, tersangka hanya bermodalkan linggis dan obeng. Aksi dilakukan saat tengah malam antara pukul 01.00 hingga 03.30. Hasil curian tersangka F selama melakukan aksinya mencapai Rp9 juta," terang Pandu.

Motif utama pelaku melakukan aksi ini untuk menafkahi keluarganya serta memenuhi kebutuhan saat berfoya-foya. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta linggis, obeng, dan senter.

"Pasal yang kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke (5) Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 65 Ayat (1). Palaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun ditambah sepertiga karena berulang," tutup Pandu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya