Liputan6.com, Palu - Pusat perbelanjaan di Kota Palu resmi mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada pengunjung.
Baca Juga
Advertisement
Syarat masuk ke pusat perbelanjaan itu salah satunya diterapkan di Palu Grand Mal (PGM) sejak akhir September, 2021 atau saat PPKM di Kota Palu menurun dari level 3 menjadi level 2.
Sebelumnya, selama sebulan pengelola pusat perbelanjaan terbesar di Palu tersebut telah menyosialisasikan aplikasi itu kepada para pengunjung sebelum resmi diberlakukan.
Sebelum masuk, para pengunjung akan diarahkan oleh petugas keamanan untuk melakukan scan barcode yang disediakan di depan pintu masuk. Pengunjung yang belum memiliki aplikasi itu di gawai mereka diminta mengunduhnya terlebih dahulu dan dibantu petugas menggunakannya.
Lewat aplikasi tersebut nantinya akan diketahui jumlah pengunjung yang datang dan yang telah divaksin di samping aturan bermasker yang wajib.
"Orang yang masuk ke sini adalah orang-orang yang sudah divaksin, supaya masyarakat merasa aman," Marketing Communication PGM, Agung Dwi Setyo mengungkapkan, Rabu (13/10/2021).
Agung bilang pencegahan penularan Covid-19 di mal menjadi prioritas pihaknya bersama Wali Kota Palu. Hal ini mengingat tempat itu menjadi lokasi berkumpulnya orang dengan rata-rata pengunjung akhir pekan yang meningkat mencapai 6.000 orang.
Bahkan, menurut dia, kewajiban vaksin sebelumnya telah diterapkan kepada para pekerja dan pemilik usaha di lokasi itu. Agung berharap upaya itu membuat tren kasus Covid-19 di Kota Palu yang terus menurun tetap terjaga agar perekonomian pulih, salah satunya melalui geliat pusat-pusat perbelanjaan.