Liputan6.com, Deli Serdang Video memperlihatkan oknum personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) menganiaya seorang warga viral di media sosial (medsos). Peristiwa terjadi di Simpang Cemara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi, membenarkan kejadian tersebut terjadi di wilayah hukumnya. Korban diketahui seorang pria berinisial AG, dan peristiwa terjadi pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Advertisement
Baca Juga
Atas kejadian itu, Yemi selaku Kapolresta Deli Serdang menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Polantas tersebut.
"Atas nama pimpinan Polda Sumatera Utara, Bapak Kapolda, Kapolrsta Deli Serdang, mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga (korban)," katanya, Kamis, 14 Oktober 2021.
Informasi yang diperoleh Yemi, penganiayaan itu berawal dari selisih paham antara oknum Polantas dengan AG, pengendara sepeda motor. Selisih paham menyebabkan Polantas berinisial Aipda G melakukan pemukulan terhadap AG.
"Kami menyampaikan permohonan maaf juga kepada seluruh masyarakat atas tindakan oknum tersebut," sebutnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pemeriksaan Propam
Yemi menyebut, terkait tindakan yang dilakukan oknum Polantas bernisial Aipda G, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Bahkan Aipda G sementara dinonaktifkan sebagai Polantas Polresta Deli Serdang.
"Aipda G saya nonaktifkan sebagai anggota lalu lintas dalam rangka pemeriksaan di Propam Polresta Deli Serdang," Yemi menandaskan.
Advertisement