Liputan6.com, Manado - Aksi pria berinisial VS alias Gopes (32) akhirnya terhenti di tangan Tim Maleo Polda Sulut bersama Tim Totosik Polres Tomohon. Gopes sang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang elektronik ini ditangkap karena aksinya di wilayah Manado dan Tomohon.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, residivis itu bekerja sebagai sopir, dan berdomisili di Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Gopes ditangkap sekitar pukul 20.30 Wita , Rabu (13/10/2021), di depan Kantor Balai POM Kelurahan Winangun Atas, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Advertisement
Baca Juga
“Dia diamankan oleh tim gabungan karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan pencurian barang elektronik,” ujar Abast.
Abast mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari aksi pencurian yang dilakukan si penjahat kumatan di rumah korban Inggrit Julike Faransine Palit (48) di Kelurahan Kakaskasen Tiga, Kota Tomohon, pada Minggu (10/10/2021).
Pagi itu sekitar pukul 09.00 Wita, Inggrit bersama suami dan anak-anaknya pergi ke gereja. Saat kembali lagi pada pukul 10.20 Wita, dia mendapati jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan Ini:
Terekam CCTV
Merasa curiga, dia kemudian melihat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat ada dua orang yang masuk ke halaman parkir rumahnya. Salah seorang pelaku mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah.
Dalam rekaman CCTV tersebut, kedua pelaku keluar dari dalam rumah sambil membawa 2 buah tas berwarna hitam dan selanjutnya langsung naik kendaraan roda dua meninggalkan lokasi.
Inggrit kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon, yang langsung ditanggapi oleh Tim Totosik Polres Tomohon bekerja sama dengan Tim Maleo Polda Sulut.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada, tim yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kota Manado. pengembangan ini berdasarkan data dan identitas dari nomor Polisi kendaraan roda dua yang digunakan oleh kedua pelaku.
“Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka Gopes yang sedang menuju ke arah Manado dengan sepeda motor, tepatnya di depan Kantor Balai POM,” ujar Abast.
Sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri, dan saat ini sedang dalam pengejaran polisi.
Dari hasil interogasi, Gopes mengakui perbuatannya telah melakukan beberapa kali pencurian bersama rekannya lelaki JL alias Rombe.
Gopes masih menjalani pembebasan bersyarat hingga bulan Agustus 2022. Ia merupakan residivis pencurian ternak dan ditahan di Lapas Papakelan pada tahun 2017 dan baru bebas bulan Agustus 2021.
“Gopes pernah juga ditahan di Rutan Malendeng Manado atas kasus penggelapan pada tahun 2009 dan bebas tahun 2010,” ujar Abast di Markas Polda Sulut.
Advertisement