Liputan6.com, Pekanbaru - Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra menjadi tersangka dugaan korupsi menerima hadiah perizinan perkebunan dari PT Adimulia Agrolestari. Ketua DPD II Golkar itu diduga meminta uang Rp2 miliar untuk perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan sawit tersebut.
KPK menyatakan Bupati Kuansing Andi Putra telah menerima uang Rp700 juta, sejumlah uang mata asing dan telepon genggam. Sebagian uang sudah diterima pada September 2021 saat pengajuan perpanjangan HGU berlangsung.
Advertisement
Baca Juga
Dalam catatan Liputan6.com, Bupati Kuansing Andi Putra baru menjabat empat bulan lebih sebagai bupati. Andi Putra dilantik oleh Gubernur Syamsuar yang juga Ketua DPD Golkar Riau pada 2 Juni 2021.
Andi Putra melanggeng sebagai orang nomor satu di Negeri Jalur bersama politisi Demokrat Riau Suhardiman Amby. Nama ini sudah ditunjuk oleh Syamsuar untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati Kuansing.
Suami dari Wella Mayangsari ini menang melawan calon incumbent, yaitu Mursini yang kini juga tersangkut kasus korupsi dan Halim yang dulunya menjabat sebagai Wakil Bupati Kuansing.
Sebelum menjadi bupati, Andi Putra merupakan anggota DPRD Kuansing. Bahkan dia pernah menjadi ketua setelah Golkar keluar sebagai pemenang di kabupaten tersebut.
Keluarga Andi Putra memang dekat dengan politik. Ayahnya, Sukarmis pernah menjadi Bupati Kuansing dan saat ini menjadi anggota DPRD Riau di Pekanbaru.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak juga video pilihana berikut ini:
Mengaku Diperas Rp1 Miliar
Sebelum menjadi bupati, Andi Putra terbilang tak pernah berurusan dengan hukum. Namanya kemudian menjadi perhatian, setelah mengaku diperas Rp1 miliar lebih oleh Kepala Kejari Kuansing Hadiman.
Laporan ini dibuat pada 18 Juni 2021 atau beberapa hari setelah dirinya dilantik sebagai bupati. Usai melapor Andi Putra berharap Kepala Kejati Riau bisa menindaklanjuti laporannya dengan bijaksana.
"Pemerasan terhadap saya, saya laporkan hari ini," kata Andi, Jumat (18/6/2021).
Andi Putra juga mengipasi sejumlah pihak di Kuansing untuk menuruti langkahnya melaporkan Hadiman ke Kejati Riau. Khususnya yang menjadi korban pemerasan dari oknum-oknum di Kejari Kuansing.
Sementara itu, kuasa hukum Andi Putra, Dodi Fernando menambahkan, dugaan pemerasan yang dialami kliennya Rp1 miliar dilakukan Kepala Kejari Kuansing melalui oknum pegawai kejaksaan.
Oknum pegawai tadi menyebut nama Andi Putra akan hilang dalam dakwaan dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kuansing yang tengah diusut Kejari. Andi juga disebut tidak akan menjadi saksi di pengadilan.
"Pak bupati tidak mau, kemudian jumlah uang (dari Rp1 miliar) turun menjadi Rp500 juta, tetap juga kami tidak mau (memenuhi permintaan)," kata Dodi.
Selain itu, Dodi menyebut Kejari Kuansing kini tengah mengusut dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Seiring berjalannya waktu, ada oknum di Kejari datang ke Andi Putra.
"Ada oknum Kasi yang minta Rp100 juta, kemudian Rp300 juta untuk pimpinan (Kejari)," kata Dodi.
Advertisement
Tak Terbukti
Dodi menyebut oknum di Kejari memberi tenggat waktu hingga 22 Juni 2021 agar permintaan uang dipenuhi. Kalau tidak, oknum tadi mengancam akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Katanya akan diobok-obok DPRD terkait korupsi itu," kata Dodi.
Hanya saja, Dodi tak menyebut bukti apa yang disertakannya dalam laporan ini. Misalnya bukti percakapan, pesan singkat ataupun bukti tertulis permintaan uang dari oknum di Kejari.
"Ada beberapa bukti, tadi juga bawa saksi (THL Kejari) yang meminta uang itu," jelas Dodi.
Kasus ini serius ditangani Bidang Pengawasan Kejati Riau. Bahkan tak lama setelah itu dugaan pemerasan naik ke inspeksi kasus (penyidikan internal) sehingga membuat Hadiman beberapa kali diperiksa korpsnya sendiri.
Belakangan, kasus ini tidak jalan. Kejati Riau juga tak terbuka mengenai keberlangsungan dugaan pemerasan ini. Namun ada kabar yang menyatakan Kejagung menyatakan dugaan pemerasan ini tak terbukti.
Jalan Terus
Adapun kasus yang disebut Andi Putra menjadi penyebab pemerasan tetap berjalan hingga kini. Khususnya tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.
Bahkan puluhan anggota DPRD, baik aktif ataupun periode sebelumnya, "mengakui" adanya kerugian negara. Hal ini yang menjadi dasar mereka beramai-ramai mengembalikan uang ke kas daerah.
Sementara korupsi di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kuansing tetap jalan. Bahkan terakhir jaksa menyeret mantan Bupati Kuansing Mursini ke pengadilan sebagai terdakwa.
Andi Putra termasuk menjadi saksi dalam kasus ini. Pada panggilan pertama, Andi Putra mangkir dan memilih menemani Gubernur Syamsuar dalam acara ulang tahun partai Golkar.
Andi Putra sedianya bersaksi kembali pada 19 Juni 2021. Namun dirinya lagi-lagi "mangkir" karena berurusan dengan KPK. Andi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuansing.
Advertisement