Liputan6.com, NTT - Pria pembawa 100 batang detonator berinisial N di Kabupaten Sikka terancam hukuman mati. Sebelumnya N ditangkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT saat membawa bahan peledak tersebut.
"Tersangka diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pop Rishian Krisna B, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus penangkapan terhadap seorang pria yang membawa bahan peledak yang ditangkap pada 3 Oktober 2021 lalu di sekitar jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Advertisement
Rishian yang pernah menjabat sebagai Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka N mengaku melakukan tindakan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi, dengan menjual kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.
Bahan peledak itu setelah ditelusuri diketahui merupakan buatan India dengan level 8 High Explosive yang bisa merusak seluruh kawasan perairan, termasuk tempat hidup dari ikan dan hewan laut lainnya.
Harga jual per satu batang detonator itu mencapai Rp200 ribu. Untuk 100 batang seharga Rp20 juta.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jual Beli Detonator
Rishian juga mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka N sendiri dilakukan setelah aparat kepolisian setempat mendapatkan laporan dari warga sekitar soal adanya jual beli detonator tersebut di pasaran.
"Jadi setelah mendapatkan laporan itu, aparat ditpolairud langsung bertindak cepat menangkap tersangka," ucap dia.
Dengan ditangkapnya tersangka N maka selama periode Januari hingga Oktober 2021, Ditpolairud Polda NTT sudah menangani dua kasus kepemilikan detonator yakni di kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur, tutur dia.
Saat ini berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak Jaksa penuntut umum di Kejati NTT (Tahap I).
Advertisement