Liputan6.com, Balikpapan - Pertama di Kalimantan pendistribusian vaksin Covid-19 dari luar negeri langsung tiba di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, pada Kamis (21/10/2021) petang.
Vaksin yang tiba di Balikpapan ini jenis Pfizer, totalnya sekira 27.495 vial, di mana jika diukur dalam dosis satu vial sekira 6 dosis vaksin.
Advertisement
Baca Juga
Dalam proses pendistribusiannya mendapat pengawasan dan pengawalan langsung dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Balikpapan.
Vaksin Pfizer hasil kerja sama Jerman-Amerika Serikat ini dikirim langsung dari Jerman melalui Singapura dan tiba di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan sekira pukul 17.30 Wita.
Selanjutnya paket kiriman dibawa menuju gudang ekspedisi milik DHL di kawasan Stal Kuda, Balikpapan Selatan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Vaksin Diprioritaskan
Setibanya di Balikpapan, KPPBC melakukan penanganan segera (rush handling) terhadap paket kiriman termasuk pemeriksaan dokumen kepabeanan. Rencananya, paket vaksin akan dibawa kembali menuju Dinas Kesehatan Provinsi di Kota Samarinda pada Jumat (22/10/2021).
“Yang jelas secara dokumentasi kewajiban kepabeanannya sudah selesai. Karena gak memungkinkan diantar malam ini, makanya tadi juga dikawal kepolisian,” ungkap Kepala KPPBC Balikpapan Firman SH, saat melakukan pemeriksaan gudang ekspedisi.
Firman melanjutkan, pengiriman paket vaksin memang perlu penanganan cepat karena bersifat peka waktu. Artinya, proses distribusi tidak boleh terlalu memakan waktu lama, karena vaksin merupakan jenis barang yang memiliki daya tahan dalam waktu tertentu.
Advertisement
Cepat Didistribusikan
Sementara, vaksin yang tiba kali ini telah memakan waktu pengiriman selama dua hari mulai dari negara asal pengirim.
Maka dari itu, proses impor pun dipermudah untuk memperlancar proses distribusi vaksin. Sesuai ketentuan PMK Nomor 188 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19, membebaskan bea masuk, PPN dan atau PPNBR serta PPH pasal 22.
“Kalau lewat prosedur yang normal, ini tidak bisa selesai hari ini. Jadi kita layani secepat mungkin sehingga barang cepat keluar untuk kelancaran distribusi,” pungkasnya.