Liputan6.com, Balikpapan - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap jaringan pengedar obat terlarang jenis double L di wilayah Balikpapan.
Total ada 22 ribu butir obat anjing gila (sebutan double L) yang berhasil diamankan dari para tersangka belum lama ini. Bahkan, dari informasi yang didapat sebagian double L tersebut telah beredar ke masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun menjelaskan pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (18/10/2021) di Jalan Sepaku Laut RT 08 Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat. Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi obat keras di wilayah tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sekitar pukul 16.00 Wita, satu orang tersangka berinisial AD berhasil diamankan.
Advertisement
"Dari hasil pengungkapan kita melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, tersangka pertama kita amankan 10 ribu double L yang masing-masing satu bungkus ada 1.000, total ada 10 bungkus," beber AKP Tasimun, Jumat (22/10/2021) pagi.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Advertisement
Pengembangan Kasus
Setelah menangkap AD, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua berinisial GR. Ditangan GR polisi berhasil mengamankan 12 ribu double L yang siap edar.
"Kemudian kita kembangkan lagi, kita lakukan penangkapan terhadap saudara DR dengan barang bukti 12 ribu double L," katanya.
Dari keterangan para tersangka, barang tersebut dipasok dari wilayah Kediri, Jawa Timur. Awalnya, tersangka memesan barang sebanyak 30 ribu, tetapi sebanyak 8 ribu double L telah diedarkan oleh seorang pelaku berinisial HB yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita lakukan interogasi terhadap dua tersangka, mereka memesan barang sebanyak 30 ribu, namun yang 8 ribu sudah diedarkan. Tersangka yang mengedarkan kita tetapkan DPO, sampai sekarang kami sedang melakukan pencarian," beber perwira berpangkat tiga balok di pundak ini.
Berapa Bayarannya?
Keuntungan yang diraih dalam satu kotaknya yakni hanya Rp200 ribu, dengan harga jual Rp1,2 juta per kotaknya. Satu kotak berisi 1.000 butir double L.
"Informasinya dia sudah 10 kali memesan di tahun ini," dia menandaskan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-Undang Kesehatan Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 197 junto Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement