Kanit Reskrim dan Kapolsek Kutalimbaru Dicopot, Imbas Dugaan Asusila Oknum Penyidik

Kanit Reskrim dan Kapolsek Kutalimbaru dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan keduanya imbas dari dugaan tindakan asusila dan pemerasan yang dilakukan 2 oknum polisi selaku penyidik terhadap istri seorang tahanan.

oleh Reza Efendi diperbarui 26 Okt 2021, 18:22 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2021, 18:22 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak

Liputan6.com, Medan Kanit Reskrim dan Kapolsek Kutalimbaru dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan keduanya imbas dari dugaan tindakan asusila dan pemerasan yang dilakukan 2 oknum polisi selaku penyidik terhadap istri seorang tahanan.

Pencopotan Kanit Reskrim dan Kapolsek Kutalimbaru dinyatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Kapolsek yang dicopot dari jabatannya adalah AKP Hendri Surbakti, sedangkan Kanit Reskrim, Ipda Syafrizal.

"Pertama-tama, saya ikut prihatin. Saya sudah dengar dan berbicara dengan jajaran. Saya tindak tegas," kata Kapolda Panca, Selasa (26/10/2021).

Disampaikan Kapolda, selain Kanit Reskrim dan Kapolsek Kutalimbaru, 2 oknum polisi selaku penyidik yang diduga melakukan tindakan asusila dan pemerasan, Aiptu DR dan Bripka RHL, juga dicopot.

"Makanya, tadi malam sudah saya copot bersangkutan. Termasuk Kapolsek dan Kanitnya," tegas Kapolda.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Diperiksa Propam

Mapolda Sumut
Polda Sumut, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan menelusuri serta menyelidiki penjualan masker di distributor dan apotek, baik secara langsung maupun lewat online.

Diterangkan Kapolda Panca, Kapolsek, Kanit Reskrim, dan 2 oknum penyidik Polsek Kutalimbaru yang dicopot saat ini sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk mendalami kasus.

"Sudah saya tarik, Kapolsek, Kanit, dan penyidiknya. Percayakan kepada Propam, kita tegas," terangnya.

Disampaikan Panca, dirinya sangat menyayangkan sikap dari oknum-oknum tersebut. Karena tugas polisi adalah mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan malah sebaliknya.

"Perbuatan itu tidak boleh dilakukan seorang anggota Polri. Harus bertanggung jawab," tegasnya.

Korban Merupakan Isri Tahanan

Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Sebelumnya beredar kabar oknum polisi dari Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, berinsial Aiptu DR dan Bripka RHL, melakukan tindakan asusila dan pemerasan terhadap seorang wanita berinisial MU (19), istri SM, tahanan kasus narkoba Polsek Kutalimbaru.

Suami korban, SM ditangkap Polsek Kutalimbaru di rumahnya, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, 4 Mei 2021. SM ditangkap bersama seorang temannya, berinisial AS.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya