Dapat Kiriman Foto Bugil Anak Gadisnya, Emak-Emak di Bitung Dilarikan ke RS

Saat Tim Totosik berada di rumah IJT untuk mengumpulkan informasi, pelaku kemudian menelpon IJT untuk ketemuan di SPBU Kakaskasen, Tomohon Utara. Tim Totosik selanjutnya mendampingi IJT untuk bertemu dengan pacarnya di lokasi yang dimaksud.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 31 Okt 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2021, 10:00 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Manado - Pria berinisial GJR (23) asal Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulut, terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya ia diduga telah melakukan pengancaman terhadap pacarnya sendiri, perempuan berinisial IJT (21) warga Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, lelaki GJR ini sudah diamankan Tim Totosik Polres Tomohon pada Rabu (27/10/2021). Sebelumnya, polisi setelah menerima laporan dari sang pacar.

Abast mengatakan, IJT merasa risih dengan aksi pengancaman yang sering dilakukan oleh pacarnya tersebut. Dia mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana wanita itu yang tidak sepantasnya apabila tidak menuruti semua kemauannya.

Saat Tim Totosik berada di rumah IJT untuk mengumpulkan informasi, pelaku kemudian menelpon IJT untuk ketemuan di SPBU Kakaskasen, Tomohon Utara. Tim Totosik selanjutnya mendampingi IJT untuk bertemu dengan pacarnya di lokasi yang dimaksud.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Penangkapan

Kurang lebih 10 menit di depan SPBU Kakaskasen, pelaku pun datang dan langsung diamankan oleh Totosik. Saat diamankan Tim Totosik, pelaku yang sudah berpacaran dengan gadis itu selama 1 tahun, mengakui semua perbuatannya.

Pelaku bahkan pernah mengirimkan foto telanjang IJT kepada ibu dan kakak kandung korban, yang membuat ibunya dirawat di rumah sakit.

“Pelaku sudah diamankan oleh aparat Polres Tomohon bersama dengan barang bukti 1 unit polsel Realmi C15 dan 1 unit kendaraan roda dua,” pungkas Abast.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya