Liputan6.com, Medan Muslihat narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta mengendalikan peredaran narkoba diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut). Barang bukti disita sebanyak 5.000 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan, 5 orang ditangkap, yakni AZ warga Kecamatan Medan Marelan, DP warga Jalan Masjid Silau Bayu, Simalungun, MF alias Agam warga Medan Marelan, MJK warga Sei Kambing, Medan, dan MT warga Jalan Kasuari, Medan.
"Dari pegungkapan ini disita barang bukti pil ekstasi 5.000 butir, mobil, dan sepeda motor," kata Toga pada jumpa pers di Kantor BNNP Sumut, Jalan Balai Pom, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, 4 November 2021.
Advertisement
Baca Juga
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Awalnya dilakukan pengintaian di sebuah kafe, di Kecamatan Medan Marelan, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Saat itu MF hendak melakukan transaksi. Petugas yang mengetahui langsung mengamankan 3 orang tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut. MF ditangkap bersama MT, DP, dan MJK.
Kemudian dilakukan menelusuran di rumah AZ, Jalan Perumahan Swallow, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Medan. Dari lokasi tersebut ditemukan ribuan pil ekstasi sebanyak 5.000 butir disimpan di dalam gudang.
"Kelima tersangka dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan," ujar Toga.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kejar DPO
Diterangkan Toga, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka MF alias Agam mengaku barang bukti pil ekstasi sebanyak 5.000 butir itu didapatnya dari seseorang berinisial DP yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"MF ini bersama rekan-rekannya diperintah narapidana di Lapas Tanjung Gusta berinisial PS untuk menjemput ekstasi tersebut dari DP," terang Toga.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati dan penjara paling lama 20 tahun.
Advertisement