MHP Tandatangani 7 NKK Perhutanan Sosial Skema Kemitraan di Sumsel

PT MHP menandatangani 7 Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Perhutanan Sosial Skema Kemitraan di Sumsel

oleh Nefri Inge diperbarui 09 Des 2021, 09:31 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2021, 17:30 WIB
MHP Tandatangani 7 NKK Perhutanan Sosial Skema Kemitraan di Sumsel
PT MHP menandatangani 7 Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Perhutanan Sosial Skema Kemitraan di Sumsel (Dok. PT MHP / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Perhutanan Sosial menjadi sebuah program nasional, yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi.

Hal inilah yang juga dilakukan PT Musi Hutan Persada (MHP), yang menjalani Perhutanan Sosial, melalui tiga pilar yaitu lahan, kesempatan usaha dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Menurut Head CD & PS PT MHP Yan Adha, Perhutanan Sosial menjadi benda legal untuk warga di sekitar kawasan hutan, untuk mengelola kawasan hutan negara.

“Akses legal untuk mengelola kawasan hutan tersebut, diharapkan menjadi jembatan yang mampu memberikan bentuk nyata. Terutama dari kehadiran perusahaan, dalam melindungi dan memberi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar hutan,” ucapnya, Senin (8/11/2021).

Di tanggal 2 November 2021 lalu, PT MHP sudah menandatangani tujuh Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) program Perhutanan Sosial Skema Kemitraan.

Yakni dengan tujuh Kelompok Tani Hutan (KTH) di areal konsesinya seluas 721 hektare, dengan melibatkan 164 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel).

Di antaranya di Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas Sumsel. Yaitu 33 KK di KTH Gegas Area Desa Tri Jaya, seluas 159 hektare, 15 KK di KTH Serasan Desa Sembatu Jaya seluas 83 hektare, 27 KK di KTH Campur Sari Desa Sembatu Jaya seluas 169 hektare dan 15 KK di KTH Karya Makmur Desa Sembatu Jaya seluas 113 hektare.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Serahkan ke KLHK

Ilustrasi hutan
Ilustrasi (iStock)

Lalu, 23 KK di KTH Simpang Sangkur Desa Talang Mandung seluas 60 hektare dan 16 KK di KTH Simpang Koral Desa Talang Mandung seluas 36 hektare di Kecamatan Jirak Jaya Kabuapten Musi Banyuasin Sumsel.

“Yang terakhir yakni KTH Sungai Teras Komunitas Adat Terpencil Desa Harapan Makmur, di Kecamatan Muara Lakita, Musi Rawas seluas 101 hektar dengan anggota 35 KK,” katanya.

Dia melanjutkan, penandatanganan NKK dilakukan di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Sumsel, yang disaksikan oleh Kepala Dishut Sumsel dan akan dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Yan Adha menuturkan, PT MHP akan terus berkomitmen untuk melaksanakan program Perhutanan Sosial Skema Kemitraan Kehutanan, dengan masyarakat sekitar hutan dan masyarakat setempat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya