Liputan6.com, Manado - Aparat Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial CW (21), warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut, Sabtu (6/11/2021). Penyebabnya CW kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengatakan, tersangka yang berperan sebagai kurir sabu-sabu ditangkap di ruas Jalan Tololiu Supit, Teling Atas, saat akan mengedarkan barang haram tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Awalnya didapati lima paket kecil sabu yang merupakan pesanan temannya berinisial S, yang sudah masuk DPO,” ujar Laoli didampingi Kasatresnarkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso saat jumpa pers di Mapolresta Manado, Selasa (9/11/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kasus Narkoba Terbesar
Laoli mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, tim kembali menemukan 35 paket sabu-sabu siap edar lainnya, yang disimpan tersangka di rumahnya. Total sabu-sabu yang diamankan sebanyak 40 paket.
"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial F, yang juga masuk DPO," ujarnya.
Kapolresta Manado menambahkan, terungkapnya kasus peredaran narkotika ini tak lepas dari adanya informasi masyarakat ke pihak kepolisian. Ini adalah pengungkapan peredaran narkotika terbesar Polresta Manado di tahun 2021.
"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Laoli.
Advertisement