Saatnya Aparatur Desa Melek soal Hukum Melalui Program Jaksa Bina Desa

Persoalan hukum terutama mengenai pengelolaan keuangan negara di desa, kerap menjadi sandungan para kepala desa, akibat minimnya informasi mengenai pengetahuan soal hukum.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 15 Nov 2021, 10:12 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2021, 09:00 WIB
epala Kejaksaan Negeri Garut Neva Susanti mengatakan, kegiatan Jaksa Bina Desa merupakan bentuk perhatian kejaksaan, untuk memberikan pelayanan hukum bagi aparatur desa di Garut.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Susanti mengatakan, kegiatan Jaksa Bina Desa merupakan bentuk perhatian kejaksaan, untuk memberikan pelayanan hukum bagi aparatur desa di Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Puluhan aparatur desa dari enam kecamatan di wilayah Garut Selatan, Jawa Barat, mendapatkan pembinaan pengelolaan keuangan dan administrasi perdata dan tata usaha negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Kegiatan yang dikemas dalam program Jaksa Bina Desa itu, menghadirkan aparatur desa mulai Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala BPD, Bendahara dan LPM Desa, yang digelar berdasarkan zonasi wilayah Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Susanti mengatakan, kegiatan Jaksa Bina Desa merupakan bentuk perhatian kejaksaan, untuk memberikan pelayanan hukum bagi aparatur desa di Garut.

“Tidak semua para aparatur desa melek hukum, makanya kami hadir untuk memberikan informasi mengenai pengetahuan hukum bagi mereka,” ujarnya dalam kegiatan Jaksa Bina Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tingkat Kabupaten di Aula Kecamatan Cibalong, Kamis (11/11/2021) lalu.

Menurutnya, persoalan hukum terutama mengenai pengelolaan keuangan negara di desa, kerap menjadi sandungan para kepala desa, akibat minimnya informasi mengenai pengetahuan soal hukum.

“Kami berikan informasi mengenai hukum, agar mereka sadar hukum terutama bagi aparatur desa di seluruh Garut,” kata dia.

Dalam praktiknya, kepala desa mendapatkan informasi mengenai hukum termasuk perlunya bimbingan teknis (bimtek) dalam pengelolaan keuangan di desa, terutama yang bersumber dari APBN seperti Dana Desa (DD).

“Penguatan apa yang harus dibuat dalam desa tersebut, terutama formula tepat yang harus dibuat apapatur desa dalam pengelolaan keuangan desa yang profesional secara aturan,” ujarnya.

Untuk tahun ini, gawean bareng yang digawangi bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Daerah (Pemda) Garut tersebut, ada enam kali kegiatan Jaksa Bina Desa yang terbagi dalam beberapa wilayah kerja mulai Garut Utara, Garut Tengah hingga Garut Selatan.

“Totalnya ada sekitar 42 Kecamatan, 421 Desa di Garut yang kami berikan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum,” ujar dia.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta mendapatkan materi mengenai aspek hukum, termasuk peringatan untuk selalu menjauhi perkara korupsi dari beberapa pemateri yang berasal dari kejaksaan negeri dan bagian hukum Setda Garut.

Bahkan mereka terlihat aktif bertanya mengenai hukum dengan seluruh narasumber, termasuk keberanian mereka untuk 'curhat' mengenai pengelolaan dana desa yang kerap menjadi persoalan di kemudian hari. 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Fungsi dan Peran Datun

Puluhan aparatur desa dari enam kecamatan di wilayah Garut Selatan, Jawa Barat, mendapatkan pembinaan pengelolaan keuangan dan administrasi perdata dan tata usaha negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.
Puluhan aparatur desa dari enam kecamatan di wilayah Garut Selatan, Jawa Barat, mendapatkan pembinaan pengelolaan keuangan dan administrasi perdata dan tata usaha negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Garut Feri Nopiyanto menambahkan, sebagai pengacara negara yang diamanatkan Undang-undang, para kepala desa berhak mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan.

“Sudah seharusnya para Kepala desa termasuk aparatar negara mengetahui fungsi datun secara utuh,” ujar dia.

Menurutnya, seiring diberlakukannya UU desa, maka Desa mendapatkan keleluasaan dalam pengelolaan anggaran keuangan negara bagi masyarakat secara mandiri.

“Memang titik berat dari kami (pendampingan) soal pengelolaan keuangan desa, sehingga ke depannya harus ada sinergitas yang dibangun antara semua pihak,” kata dia.

Selain mengingatkan para kepada desa lebih hati-hati dalam pengelolaan keuangan dan administrasi, bidang datun ujar Feri, memiliki kewenangan dalam memberikan jasa bantuan hukum, mulai dari pertimbangan hukum dan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum (legal audit).

“Mungkin kami menjadi salah satu bagian yang kerap diminta pendampingan hukum, saat Kepala Desa atau aparatur negara lainnya ketika berhadapan dengan persoalan hukum di luar pidana,” ujar dia.

Feri berharap dengan semakin banyaknya aparatur desa yang melek hukum, persoalan minimnya informasi mengenai pengelolaan keuangan dan administrasi desa, bisa mulai teratasi.

“Jangan sungkan meminta pendapat hukum, kami memberikan pelayanan hukum secara gratis,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya