Terungkap di Persidangan, Suap Dilakukan Eks Sekda Tanjungbalai Permintaan Syahrial

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, yag didakwa menyuap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syarial, mulai menjalani persidangan di Pengadialn Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 15 Nov 2021, 19:52 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2021, 19:52 WIB
Sidang Virtual di PN Medan
Persidangan yang digelar secara virtual di Cakra VIII, PN Medan, Senin (15/11/2021)

Liputan6.com, Medan Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, yag didakwa menyuap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syarial, mulai menjalani persidangan di Pengadialn Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 100 juta. Terungkap juga, uang suap itu berdasarkan permintaan dari Syahrial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswandono mengatakan, awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Usmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial.

"Kemudian disepakati, uang yang diberikan sesuai kesanggupan adalah Rp 200 juta. Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu Rp 100 juta," kata Siswandono dalam persidangan yang digelar secara virtual di Cakra VIII, PN Medan, Senin (15/11/2021).

Yusmada sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kota Tanjungbalai. Pada 19 Juni 2019, Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 820/1094/BKD/2019 kepada seluruh Kepala OPD Pemkot Tanjungbalai untuk mengikuti seleksi terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada ikut seleksi.

Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar, mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan). Kemudian 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Karena kesanggupan terdakwa Yusmada hanya sebesar Rp 200 juta, nominal itu pun akhirnya disepakati," terang JPU.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Penyerahan Uang

Wali kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial,
Wali kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, dinyatakan bersalah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 1,6 miliar. Atas perbuatannya, Syahrial dihukum 2 tahun penjara

Selanjutnya, lanjut JPU Siswandono, pada 6 September 2019, Yusmada menghubungi Sajali Lubis alias Jali untuk proses penyerahan uang. Pertemuan itu dilakukan di depan Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai, Jalan Gereja, Nomor 20, Kota Tanjungbalai.

"Saat bertemu, terdakwa menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang sejumlah Rp100 juta kepada Sajali untuk diserahkan kepada Syahrial," ujar JPU.

Syahrial mengarahkan Sajali agar uang tersebut diberikan kepada ajudannya, Ihsan Prawira, yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai. Ichsan atas perintah Syahrial menyetorkan uang tersebut, ditambah Rp 9 juta ke rekening bank atas nama M Syahrial. Total uang yang disetorkan ke rekening Syahrial di Bank Mandiri Rp 109.000.000.

Dilantik Sebagai Sekda

Wali kota nonaktif Tanjungbalai, Muhammad Syahrial
Wali kota nonaktif Tanjungbalai, Muhammad Syahrial, dituntut 3 tahun penjara

Pada tanggal 12 September 2019, bertempat di Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 9, Kota Tanjungbalai, Yusmada dilantik sebagai Sekda Kota Tanjungbalai oleh Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

Diterangkan JPU, perbuatan Yusmada merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya