Kerap Nonton Live Bigo Erotis, Duda di Wonogiri Cabuli Gadis Belia Berkali-Kali

Sebagian besar pengguna Bigo kerap mengumbar aurat dengan berjoget erotis. MA tak dapat menahan nafsu seksual

diperbarui 16 Nov 2021, 02:30 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2021, 02:30 WIB
Pelecehan Meningkat, Komnas Perempuan: Terbentur Budaya Tabu
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/Kriminologi.id

Wonogiri - Dua pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur di dua kecamatan di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah dibekuk. Predator anak di bawah umur tersebut MA dan BAS diringkus aparat Polres Wonogiri di dua lokasi berbeda.

Salah satu pelaku berinisial MA nekat melakukan aksi bejat lantaran kerap menonton aplikasi live streaming Bigo.

Sebagian besar pengguna Bigo kerap mengumbar aurat dengan berjoget erotis. MA tak dapat menahan nafsu seksual lantaran berstatus duda selama 10 tahun.

“Saya sering menonton aplikasi Bigo. Biasanya, setelah bertemu DL, saya sering memberi uang jajan agar tak bercerita kepada orang lain,” kata dia saat dimintai keterangan di Mapolres Wonogiri, Senin (15/11/2021), dikutip Solopos.com.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, saat gelar tersangka dan barang bukti di halaman Mapolres Wonogiri, Senin, mengatakan MA telah berulang kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial DL sejak akhir 2020.

Modusnya, MA memberi uang jajan Rp10.000-Rp20.000 kepada DL.

Pelecehan seksual atau Pencabulan kali terakhir yang dilakukan MA pada awal November lalu. Kala itu, DL tengah sendirian di rumah.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Hamil Muda

Sementara BAS melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial CK sebanyak lima kali selama September-Oktober.

“Awalnya CK kerap muntah-muntah dan demam. Ibu CK menaruh curiga dan menanyakan langsung kepada anaknya. Setelah mengetahui anaknya telah disetubuhi BAS, ibu CK langsung melaporkan kejadian itu ke polisi,” ujar dia.

Dalam dua kasus pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut, polisi menyita barang bukti berupa baju, celana korban, dan sejumlah ponsel.

“MA dan BAS telah memenuhi unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,” papar dia.

Dapatkan berita Solopos.com lainnya, di sini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya