Nelayan Didenda 2 Ekor Kerbau karena Salah Lokasi Tangkap, Begini Ceritanya

Selain denda dua ekor kerbau, kapal nelayan asal Pulau Banyak, tersebut juga diberikan denda lain yakni menyerahkan ikan sebanyak 150 kilogram hasil tangkapan di perairan tradisional nelayan

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Nov 2021, 00:30 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2021, 00:30 WIB
FOTO: Protes Kenaikan Tarif PNBP, Nelayan Muara Baru dan Angke Tidak Melaut
Kapal tangkap ikan GT 30 terlihat di Pelabuhan Muara Baru dan Pelabuhan Angke, Jakarta, Sabtu (9/10/2021). Dengan terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021, PNBP untuk para nelayan mengalami kenaikan sebesar 600 persen dari tarif biasanya. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Simeulue - Nelayan asal Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, didenda membayar dua ekor kerbau karena menangkap ikan di perairan tradisional nelayan Kabupaten Simeulue.

Sekretaris Panglima Laot Simeulue Aprizal Akbar di Simeulue, Kamis, mengatakan denda tersebut ditetapkan berdasarkan musyawarah adat antara Panglima Laot dengan pihak kapal motor KM Bintang Kencana 2 serta didampingi tim Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue.

"Denda tersebut berdasarkan hasil musyawarah antara Panglima Laot Simeulue mewakili nelayan serta pihak kapal. Kedua menerimanya dengan baik," kata Aprizal Akbar, dikutip Antara.

Selain denda dua ekor kerbau, kapal nelayan asal Pulau Banyak, tersebut juga diberikan denda lain yakni menyerahkan ikan sebanyak 150 kilogram hasil tangkapan di perairan tradisional nelayan.

Menurut Aprizal Akbar, sidang adat dan pemberian denda kerbau tersebut pertama sekali dilakukan di Simeulue. Dan diharapkan ke depan kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Simeulue.

Aprizal Akbar mengingatkan nelayan luar daerah maupun nelayan lainnya dengan kapasitas kapal 10 GT ke atas dan penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang, tidak beroperasi di kawasan perairan laut pancing nelayan Kabupaten Simeulue. Apalagi masuk ke kawasan konservasi yang dilindungi.

"Mari saling menjaga. Begitu juga dengan nelayan Simeulue jangan gunakan alat tangkap yang dilarang, jika ada yang melanggar sampaikan kepada pihak terkait, misalnya DKP Simeulue" kata Aprizal Akbar.

Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Simeulue menangkap kapal penangkap ikan luar daerah karena beroperasi di wilayah tangkapan ikan nelayan tradisional di Pulau Simeulue.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Kawasan Tangkap Nelayan Tradisional Simeulue

Sekretaris DKP Simeulue Carles mengatakan kapal yang ditangkap tersebut dengan nama lambung KM Bintang Kencana 2 dari Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

"Kapal tersebut menangkap ikan di kawasan tangkap nelayan tradisional Pulau Simeulue. Nelayan melaporkan kepada kami dan selanjutnya kami tindak lanjuti dengan menangkap kapal tersebut," kata Carles.

Carles mengatakan kapal penangkap ikan luar daerah tersebut dengan berbobot 20 gross ton (GT). Kapal tersebut dua hari menangkap ikan di perairan tangkap nelayan tradisional Pulau Simeuleu.

"Sebanyak 400 kilogram lebih ikan berbagai jenis berhasil mereka tangkap. Untuk saat ini, kapal bersama awaknya dan sejumlah barang bukti lainnya di amankan di PPI Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur," kata Carles.

Komandan Tim (Dantim) DKP Simeulue Haswan Rusman mengatakan kapal tersebut memiliki surat izin operasi lengkap dan masih berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan.

Selain itu alat tangkap ikan yang mereka gunakan juga tidak melanggar aturan. Hanya saja, kapal tersebut menangkap ikan di wilayah perairan nelayan tradisional Pulau Simeulue, kata Haswan Rusman.

"Kalau izin operasi, mereka ada. Namun masalahnya mereka beroperasi di wilayah nelayan tradisional Simeuleu, sehingga nelayan setempat merasa dirugikan dengan adanya kapal tersebut," kata Haswan Rusman.

Menurut Haswan Rusman, kapal dan awaknya diduga melanggar aturan hukum adat laut Pulau Simeulue, sehingga masalah tersebut diserahkan kepada Panglima Laot atau lembaga adat Simeulue untuk penyelesaiannya.

"Kapal tersebut tidak masuk wilayah konservasi laut Pulau Simeulue. Secara aturan hukum kapal itu tidak melanggar. Namun, karena mereka masuk wilayah nelayan Simeulue memancing secara tradisional, sehingga mereka akan diproses secara adat oleh Panglima Laot," kata Haswan Rusman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya