Liputan6.com, Pekanbaru - Hampir setengah tahun berkas perusahaan terduga pembakar lahan PT Berlian Mitra Inti (BMI) dirampungkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Namun, perusahaan dengan areal terbakar puluhan hektare itu belum juga diadili hingga kini.
Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan korporasi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak itu, sebagai tersangka. Sementara tersangka perorangan dari perusahaan tidak ada.
Advertisement
Baca Juga
Belum diadilinya korporasi penyumbang kabut asap ini karena berkasnya tertahan di jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Riau. Informasinya, berkas korporasi karhutla ini pernah mendapat catatan yang harus dilengkapi penyidik P-19.
Petunjuk dari jaksa ini ternyata sudah dipenuhi penyidik Subdit IV Reskrimsus Polda Riau. Namun berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau.
Informasi dirangkum, penelitian berkas oleh jaksa peniliti hingga ada petunjuk (P-19) hanya diperbolehkan sekali saat ini. Ini sebagai antisipasi tidak ada P-19 berikutnya sehingga berkas suatu perkara tidak bolak-balik dari penyidik ke jaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous SH membenarkan P-19 hanya diperbolehkan sekali. Dia menyebutnya kebijakan dari pimpinan atau Kejaksaan Agung untuk mengantisipasi lambannya penanganan perkara.
Meski P-19 hanya sekali, pria disapa Marvel ini menyatakan berkas karhutla PT BMI belum dinyatakan lengkap. Ada beberapa hal yang meski dipenuhi penyidik sebelum berkasnya dinyatakan lengkap.
"Jadi jaksa peneliti mengirimkan surat ke penyidik, sifatnya koordinasi, bukan P-19 lagi," tegas Marvel.
Marvel mengakui surat koordinasi ini bersifat informal antara jaksa peneliti dan penyidik. Setiap ada kekurangan, jaksa akan mengirim surat ini kepada penyidik.
"Sifatnya koordinasi untuk melengkapi kekurangan," tegas Marvel.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Berizin
Adapun berkas PT BMI dilimpahkan Reskrimsus Polda Riau pada 9 Juni 2021. Meski tidak ada tersangka perorangan, penyidik menyertakan pria inisial C yang mewakili perusahaan sebagai tersangka korporasi.
Areal PT BMI yang terbakar ada 94,5 hektare. Kebakarannya terjadi pada tahun lalu di sejumlah blok, mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Sejumlah saksi sudah diminta keterangan, termasuk ahli, direksi, pekerja perusahaan dan warga sekitar. Hasilnya, penyidik menduga PT BMI dengan sengaja membakar lahannya.
Dugaan ini menguat dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla yang tidak ada di lokasi, sebut saja menara api serta alat pemadam.
Selama penyidikan berlangsung, penyidik tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar. Penyidik juga sudah mengecek mengenai izin ini ke Dinas Perkebunan Riau.
Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum.
Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 juncto Pasal 118 ayat 1. Penyidik juga menerapkan Pasal 119.
Advertisement