Polda Jabar Ambil Alih Penanganan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mengapa?

Penanganan kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, diambil alih oleh Polda Jabar.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 24 Nov 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2021, 14:00 WIB
Erdi A. Chaniago
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Penanganan kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, diambil alih oleh Polda Jabar. Kepastian penarikan penanganan kasus tersebut dari Polres Subang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.

Erdi mengatakan, pelimpahan kasus pembunuhan tersebut dilakukan demi efektivitas pemeriksaan agar pelaku pembunuhan segera terungkap. Adapun hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka atas kasus pembunuhan yang terungkap pada 18 Agustus 2021 lalu.

"Untuk kasus Subang, per tanggal 15 November kemarin perkara sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Erdi, Selasa (23/11/2021).

Erdi mengatakan, seluruh petunjuk dan bukti-bukti yang bersifat konvensional untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus pembunuhan ini akan disandingkan secara digital. Dengan begitu, pelimpahan kasus ini dapat memudahkan penyidik di Polda Jabar untuk melakukan proses penyidikan.

"Jadi, yang dimaksud adalah petunjuk dan bukti bersifat konvensional untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan itu akan disandingkan secara digital. Kebetulan alat-alatnya yang berupa digital berada di Polda Jabar. Untuk efisiensi waktu dan efektivitas itu kita tarik," katanya.

Diketahui, jenazah ibu dan anak berinisial TH (55) dan AMR (23) ditemukan pada Rabu (18/8/2021) pagi hari. Korban pembunuhan di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, itu ditemukan tak bernyawa di bagasi sebuah mobil mewah.

Suami dari TH, YF dan istri mudanya MN dikabarkan telah menjalani pemeriksaan tes kebohongan yang dilakukan penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim Polri. Hal itu disampaikan kuasa hukum YF, Rohman Hidayat, Selasa (21/9/2021).

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya