Liputan6.com, Bandung - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, ribuan buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi hari ini, Kamis (25/11/2021). Pertama, aksi buruh mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review atau uji formil terhadap Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Baca Juga
Advertisement
Kedua, aksi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung.
Roy mengungkapkan, terkait agenda pembacaan putusan UU Cipta Kerja, KSPSI Jabar meminta kepada MK agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan membatalkan UU Cipta Kerja. Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan menuntut agar hakim konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja yang ditetapkan Oktober tahun lalu.
Menurut Roy, UU Cipta Kerja tersebut sangat merugikan kaum buruh dengan mendegradasi hal-hal buruh. Salah satu contoh adalah mengenai pengupahan di mana banyak daerah yang tidak mengalami kenaikkan upah minimum tahun 2022, yang didasarkan pada perhitungan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Kalaupun ada daerah yang naik hanya rata-rata 1,09 persen.
"Oleh karena itu, KSPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal sidang pembacaan putusan MK melalui aksi unjuk rasa di MK dan di Gedung Sate serta beberapa kab/kota," ucap Roy, Kamis (25/11/2021).
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ribuan Buruh Turun
Roy menjelaskan, KSPSI Jabar akan mengirimkan kurang lebih 3.000 orang anggota ke Mahkamah Konstitusi untuk mengawal pembacaan putusan terhadap UU Cipta Kerja.
Sedangkan, aksi unjuk rasa di hari yang sama di Gedung Sate kurang lebih akan diikuti 2.000 orang.
"Karena putusan MK bersifat final dan mengikat dan sangat menentukan nasib kaum buruh Indonesia, sehingga kita akan kawal di MK. Persoalan upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja," ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar pada 2022 sebesar Rp1.841.487,31 atau naik Rp31.135,95 dari tahun sebelumnya.
Advertisement