Liputan6.com, Asahan - Pemerintah memberikan peluang kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan permodalan atau kredit dari lembaga keuangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022.
“Sertifikat merek sudah bisa jadi jaminan pinjam uang di bank. Sebagai payung hukumnya PP Nomor 24 Tahun 2022. Kebijakan ini sebagai dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM agar semakin berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu, saat sosialisasi kekayaan intelektual di Marina Hotel, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (30/7/2022).
Menurut Bane, merek itu perlu. Dengan memiliki usaha dan merek, itu berpeluang bisa merdeka secara keuangan. Dan jauh lebih baik kalau punya usaha. Bagi yang belum punya usaha agar berpikir bagaimana punya usaha dan merek, dan didaftarkan di hak kekayaan intelektual.
Advertisement
Pemerintah juga harus membina dan mengajak pemuda agar punya usaha. Menggerakkan kaum muda untuk menjadi pengusaha baru. Tidak ada negara maju yang kekayaan intelektualnya rendah. Negara maju itu yang pendaftaran kekayaan intelektualnya tinggi.
Setelah mendapat sertifikat kekayaan intelektual manfaatnya luar biasa. Kemudian akan mempengaruhi dengan harga produk. Dengan terdaftarnya merek pengusaha memberikan manfaat jaminan kualitas tertentu untuk konsumen.
“Yogyakarta adalah provinsi terkecil kedua di Indonesia. Yogyakarta lima teratas provinsi yang mendaftarkan kekayaan intelektual. Bahkan di Yogyakarta memiliki balai kekayaan intelektual,” ujar alumni Universitas Indonesia ini.
Punya merek berpeluang tambah penghasilan. Tanamkan value. Kualitas, bahan dasar yang digunakan, proses unik dan movement yang selalu berkembang bersama brand.
“Orang yang sukses adalah orang yang punya ide yang berani eksekusi. Bukan hanya mimpi saja,” pungkasnya.
Bagikan Program Beasiswa
Usia paparan tentang Kekayaan Intelektual, Bane Raja Manalu memberikan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 18 pelajar di Kabupaten Asahan. Pelajar SD menerima Rp450 ribu, SMP menerima Rp750 ribu dan SMA/SMK sebesar Rp1.000.000.
Dalam acara tersebut hadir, Kadiv Yankum Kanwil Sumut, Alex Cosmas Pinem, Kordinator Sertifikasi dan Dokumentasi DJKI, Christ Andrey Imanuel Napitupulu, Kalapas Labuhan Ruku, Prayer Enget Manik, dan Kalapas Tanjung Balai, Muda Husni. Acara ini dihadiri sekitar 160 orang pengusaha/UMKM seKabupaten Asahan.
Advertisement