Incar Puskesmas, Komplotan Maling Gasak Komputer Berisi Data Peserta Vaksin Covid-19

Komputer yang digunakan untuk pendaftaran dan memasukkan data peserta vaksin di Puskesmas Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, dicuri oleh kelompok maling.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 01 Des 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 01 Des 2021, 17:00 WIB
Polisi Tangkap Pencuri Komputer Berisikan Data Vaksin Covid-19. (Rabu, 01/12/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Polisi Tangkap Pencuri Komputer Berisikan Data Vaksin Covid-19. (Rabu, 01/12/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Komputer yang digunakan untuk pendaftaran dan memasukkan data peserta vaksin Covid-19 di Puskesmas Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, dicuri oleh MI, SN, dan SY. Total, ada 11 ribu data peserta vaksin berada di komputer tersebut.

"4 unit komputer, pertama pendaftaran pasien, pengobatan pasien, vaksin, dan pelayanan pembuatan SPJ dan laporan keuangan. Data vaksin yang ada di situ sekitar 11 ribu lebih," kata kepala Puskesmas Banjaragung, Yulina, di Mapolsek Cipocok, Rabu (01/12/2021).

Atas kesigapan polisi, kelompok pencuri itu berhasil dan diamankan bersama barang bukti berupa komputer tersebut. Rencananya, komputer yang dicuri itu akan dipinjam pakai dulu oleh Puskesmas Banjarsari untuk vaksinasi Covid-19, agar bisa mengejar herd immunity sesuai target pemerintah, terutama menjelang libur Natal dan tahun baru (nataru). 

Namun, karena kasus ini diperkirakan proses vaksinasi akan terkendala jika komputer itu harus dihadirkan di persidanga sebagai alat bukti kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

"Saya berterima kasih ke Polsek Cipocok, sudah membantu kita. Mau saya pinjam pakai dahulu, karena dibutuhkan untuk pelayanan di puskesmas, jika dibutuhkan siap dibawa ke persidangan," terangnya.

Komputer yang digunakan untuk mendata peserta vaksinasi Covid-19 itu dicuri MI, SN, dan SY pada Jumat, 27 November 2021, sekitar pukul 23.00 WIB. Ketiganya mengendarai sepeda motor datang ke puskesmas.

SN dan SY bertugas di lantai satu menunggu kiriman komputer yang dikerek menggunakan tali. Sedangkan, MI berada di dalam kantor dan bertugas mengambil komputer.

"Tersangka masuk dengan memecahkan kaca dengan tongkat baseball, masuk ke ruangan alat elektronik. Barang tersebut dikatrol dari lantai 2 ke lantai dasar," kata Kanit Reskrim Polsek Cipocok, Ipda Irwan Nova, ditempat yang sama, Rabu (01/12/2021).

Simak video pilihan berikut ini:

Ada Maling, Satpam Lapor Ke Polisi

Barang Bukti Komputer Yang Di Curi. (Rabu, 01/12/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Barang Bukti Komputer Yang Di Curi. (Rabu, 01/12/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Malam itu, petugas keamanan puskesmas sedang keliling kantor. Kemudian mendapati tiga orang sedang mengambil komputer. Petugas keamanan kemudian melapor ke Polsek Cipocok.

Polisi yang datang berhasil menangkap MI, SN, tetapi SY kabur. Kini, dia masih dalam pengejaran polisi. Setelah diperiksa, MI ternyata seorang residivis kasus pencurian yang baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu.

"Pelaku saat menjalankan aksinya terpengaruh alkohol, karena saat ditangkap, dia terkesan gagap. Informasi dan keterangan pelaku, memang sebelumnya pernah mencuri dan baru beberapa bulan keluar dari lapas," terangnya.

Karena perbuatannya, MI yang sudah ditangkap, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Polres Serang Kota (Serkot) mengimbau agar perkantoran maupun institusi yang ada di wilayah hukumnya untuk terus meningkatkan keamanan dan antisipasi kejahatan.

"Pelaku diancam Pasal 363 KUHP. Diimbau perkantoran dan institusi lainnya untuk terus meningkatkan keamanan dan jika menemukan kejahatan, segera melapor ke kantor polisi terdekat," kata Kapolres Serang Kota (Serkot), AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di kantornya, Rabu (01/12/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya