Pasutri di Banten Buka Layanan Pijat Esek-Esek, Kondom Bekas Pakai Jadi Barang Bukti

AW (32) bersama istrinya, RAW (32), membuka jasa panti pijat esek-esek di sebuah ruko dua lantai daerah Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka juga mempekerjakan satu orang untuk mencari pelanggan berinisial TF (25).

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 04 Des 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 04 Des 2021, 01:00 WIB
Suami Istri Dan Pekerja Panti Pijak Esek-esek Di Mapolda Banten. (Jumat, 03/12/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Suami Istri Dan Pekerja Panti Pijak Esek-esek Di Mapolda Banten. (Jumat, 03/12/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - AW (32) bersama istrinya, RAW (32), membuka jasa panti pijat esek-esek di sebuah ruko dua lantai daerah Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka juga mempekerjakan satu orang untuk mencari pelanggan berinisial TF (25).

AW, RAW dan TF ditangkap Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu, 1 Desember 2021 dan kini sudah menjadi tersangka. Saat digerebek, ada terapis sedang melayani konsumennya di sebuah kamar yang berada di lantai dua.

"Terapis berjumlah delapan orang, saat dilakukan penggerebekan baru melakukan terapis, belum terjadinya perbuatan cabul. Kalau terapis dan panti pijatnya sudah 5 tahun beroperasi," kata Kasubdit Remaja, Anak-Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia, di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021).

AW dan RAW menerapkan tarif bagi setiap konsumennya antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per jamnya, untuk mendapatkan jasa layanan pijat di ruko dua lantai itu.

Para terapis yang memberikan layanan pijat esek-esek berusia antara 18 tahun sampai 30 tahun. Kondom bekas pakai hingga yang masih dalam bungkusan disita dari lokasi panti pijat esek-esek itu.

"Para tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 10 Undang-undang (UU) nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Jumat (03/12/2021).

Simak video pilihan berikut ini:

Pemilik Ambil Keuntungan Rp100 Ribu per Jam

Polda Banten Bongkar Panti Pijit Esek-esek Di Tangerang. (Jumat, 03/12/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Polda Banten Bongkar Panti Pijit Esek-esek Di Tangerang. (Jumat, 03/12/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Total ada delapan terapis yang bekerja di panti pijat esek-esek, yang setiap harinya melayani tamu untuk menghilangkan rasa lelah dan hasrat seksual pria hidung belang.

"Hitung rata-rata delapan tamu sehari. Awal pandemi tutup, buka lagi awal tahun ini. Kalau asusila, itu hak mereka, karena kita hanya menyediakan jasa pijat. Untuk pijat kita hanya ngambil Rp100 ribu per jam dari terapis," kata pelaku AW, di Mapolda Banten, Jumat (03/12/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya