Pengakuan Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Mahasiswi

Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka dosen AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban pelecehan seksual yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Des 2021, 01:30 WIB
Diterbitkan 07 Des 2021, 01:30 WIB
Pelecehan Seksual
Ilustrasi/copyright shutterstock

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) resmi menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR sebagai tersangka atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR (22).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan di Palembang, Senin, mengatakan, AR yang merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR, setelah diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.

"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, dikutip Antara.

Menurut dia, di hadapan penyidik tersangka mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban.

Tersangka mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Sebagaimana pengakuan yang sampaikan oleh korban pelecehan seksual sebelumnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Modus sang Dosen

Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9).

"Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya. Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban.

Atas perbuatan cabulnya itu tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo. Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.

"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya