PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemkot Cirebon Perketat Perbatasan

Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi meminta seluruh elemen masyarakat hingga instansi maupun stakeholder maksimal memanfaatkan aplikasi peduli lindungi

oleh Panji Prayitno diperbarui 09 Des 2021, 06:00 WIB
Diterbitkan 09 Des 2021, 06:00 WIB
PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemkot Cirebon Perketat Perbatasan
Petugas Polres Cirebon Kota melakukan penyekatan di Bundaran Kedawung arah masuk Kota Cirebon. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Cirebon - Meski pemerintah pusat membatalkan status level 3 pada momen Nataru, Pemkot Cirebon mengaku tetap akan memperketat wilayah perbatasan pada momen Natal dan tahun baru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, khusus momen pergantian tahun, warga luar Cirebon akan dipersulit masuk Kota Cirebon.

"Nanti ada penyekatan di empat titik pintu masuk nanti di teknisnya dengan Pak Kapolres tapi kemarin rencana aksi seperti itu," kata Agus, Rabu (8/12/2021).

Dia mengatakan, pengetatan tersebut merupakan bagian dari upaya mempertahannkan status level 1 Covid-19 di Kota Cirebon. Bahkan, saat ini, Kota Cirebon tercatat nol kasus dalam penanganan Covid- 19.

Agus mengaku sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat dalam menghadapi potensi meningkatnya jumlah pengunjung terutama saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Nanti ada sosialisasi kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak jadi menerapkan level 3 Nataru Jawa dan Bali tapi disesuaikan dengan level masing-masing kabupaten kota," kata dia.

Oleh karena itu, untuk wilayah Kota Cirebon akan kembali menerapkan sistem aglomerasi. Untuk kendaraan yang berasal dari luar wilayah Cirebon akan dilakukan sampling vaksin.

Selain itu, petugas juga akan melakukan pemeriksaan antigen minimal. Sistem tersebut, kata Agus, diharuskan karena menjadi bagian dari syarat perjalanan jauh.

Saksikan video pilihan berikut ini

Sanksi

PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemkot Cirebon Perketat Perbatasan
Kemacetan terjadi imbas Pemkot Cirebon melakukan penyekatan di perbatasan wilayah masuk Kota Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

"Kemudian untuk perayaan natal dengan protokol kesehatan yang ketat tetap bisa dilaksanakan," kata Agus.

Sementara itu, untuk antisipasi perayaan malam baru, seluruh aktivitas usaha seperti mal dibatasi hingga pukul 10 malam. Dia menyebutkan, Pemkot Cirebon masih memberikan izin kegiatan sosial budaya, tetapi hanya 50 persen kuota.

Agus meminta seluruh elemen masyarakat hingga instansi maupun stakeholder maksimal memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.

"Itu kebijakan umum secara makro yang menjadi bagian dari pemerintah pusat untuk detailnya nanti kita tunggu regulasi dari pemerintah pusat dan kalau kita sudah menerima regulasi itu tentunya kita akan undang koordinasi dengan forkopimda terkait dengan pelaksanaan teknis lapangan baru kemudian kita keluarkan surat edaran Wali Kota," kata Agus.

Agus memastikan, pada perayaan tahun baru tidak ada aktivitas di wilayah Kota Cirebon. Kendatipun status PPKM-nya sudah masuk level 1.

Menurut dia, status PPKM level 1 jika masuk momen akhir tahun harus diperketat. Dia mengaku tak segan mengeluarkan sanksi jika masih ada aktivitas usaha di Kota Cirebon pada malam tahun baru.

"Nanti akan kami sosialisasikan regulasi terbaru menyikapi malam tahun baru. Sanksi pasti akan kami berikan bagi yang melanggar," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya