Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi pemberitaan seorang guru ngaji sekaligus pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung berinisial HW (36). Emil, sapaannya, menyebut pelaku pencabulan belasan santri tersebut biadab dan tidak bermoral.
Hal itu ia ungkapkan melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil. "Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Tempat bersekolahnya sudah langsung ditutup," ucap mantan Wali Kota Bandung itu.
Baca Juga
"Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," sambung pernyataan Emil.
Advertisement
Ridwan Kamil juga menyampaikan bahwa korban di bawah umur yang merupakan para santri sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.
Selain itu, ia juga meminta forum institusi pendidikan atau forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran.
"Juga agar aparat setempat di level desa/kelurahan agar selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya," ucapnya.
Kepada para orangtua, Ridwan Kamil juga meminta agar mereka rajin dan rutin memonitor situasi pendidikan anak-anaknya di sekolah berasrama, sehingga selalu up to date terkait keseharian anak-anaknya.
"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini," katanya.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Polisi Usut Kasus Pencabulan
Seperti diketahui, seorang guru ngaji sekaligus pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, HW (36) harus berurusan dengan meja hijau. HW didakwa telah mencabuli belasan santrinya sendiri bahkan beberapa di antaranya ada yang hamil.
Sidang kasus tersebut sudah berlangsung sejak Kamis (11/11/2021) lalu. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa sekitar 2016-2021, berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.
Perbuatan terdakwa HW telah mengakibatkan para korban terganggu secara psikologi Kejiwaannya. Korban pun dibawa ke RS untuk menjalani visum et repertum. Hasil pemeriksaan akhir dari 14 korban antara lain selaput dara tidak utuh dan mengalami perobekan selaput dara.
Sidang digelar di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung. Kali terakhir sidang digelar pada Selasa (7/12/2021) di ruang sidang anak, majelis hakim diketuai Yohanes Purnomo Suryo Adi. Sidang dilakukan secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban.
Jaksa penuntut umum Agus Murjoko mengatakan, seluruh saksi korban sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya.
"Iya, betul sidang pemeriksaan saksi sudah rampung kemarin. Mengingat para saksi masih anak di bawah umur, maka sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan didampingi," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Advertisement